Meskipun Uni Eropa telah secara eksplisit menyatakan ambisinya untuk mencapai kedaulatan digital pada tahun 2020, pemahaman terhadap istilah tersebut masih minim dan belum familiar. Kajian literatur ini bertujuan untuk memahami perkembangan literatur tentang kedaulatan digital di Uni Eropa dan mengidenfikasi celah yang terdapat dalam berbagai literatur tersebut. Metode pengikutsertaan (inclusion) dan pengecualian (exclusion) digunakan untuk menelusuri literatur yang akan digunakan dalam kajian literatur ini, sedangkan metode taksonomi digunakan untuk mengorganisasikan literatur-literatur yang ditemukan dengan melakukan klasifikasi sesuai dengan tema-tema dominan. Dengan menggunakan 43 literatur, kajian literatur ini menunjukkan bahwa perkembangan literatur tentang kedaulatan digital di Uni Eropa berada dalam tiga kategori bahasan utama, yaitu: (1) konseptualisasi kedaulatan digital di Uni Eropa; (2) strategi kedaulatan digital di Uni Eropa; dan (3) aktor dalam kedaulatan digital di Uni Eropa. Setelah mengkaji berbagai literatur tersebut, kajian literatur ini menemukan bahwa kedaulatan digital merupakan manifestasi dari keinginan Uni Eropa untuk mengatur ruang siber agar selaras dengan nilai-nilai Uni Eropa di tengah persaingan geopolitik antara Amerika Serikat dan Tiongkok, serta dominasi kedua negara tersebut dalam ranah digital. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kajian tentang strategi konkret Uni Eropa untuk mencapai kedaulatan digital masih berhubungan erat dengan ranah keamanan dan pertahanan. Perkembangan literatur turut mengidentifikasi bahwa dalam konteks kedaulatan digital di Uni Eropa, kajian tentang hubungan Uni Eropa dengan aktor negara lain masih didominasi oleh hubungannya dengan Amerika Serikat dan Tiongkok. Fenomena tersebut menyingkap celah yang ditemukan dalam berbagai literatur tersebut, seperti minimnya literatur yang membahas tentang strategi konkret Uni Eropa untuk mencapai kedaulatan digital dalam ranah ekonomi, hubungan Uni Eropa dengan negara-negara lain selain Amerika Serikat dan Tiongkok, peran aktor non-negara lain selain perusahaan swasta, hingga siapa sesungguhnya yang berwenang untuk mengatur kedaulatan digital di Uni Eropa. Akhir kata, kajian literatur ini diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkaya pemahaman terhadap kedaulatan digital di Uni Eropa sekaligus memberikan rekomendasi praktis terhadap pengimplementasian kedaulatan digital di Uni Eropa.
Although the European Union explicitly declared its ambition to achieve digital sovereignty in 2020, the understanding of this term is still limited and unfamiliar. This literature review aims to understand the development of literature on digital sovereignty in the European Union and identify gaps in the existing literatures. The inclusion and exclusion methods are employed to select relevant literatures for this review, while the taxonomy method is used to organize the identified literatures by classifying them according to dominant themes. Based on the analysis of 43 literature sources, this literature review reveals that the literatures on digital sovereignty in the European Union fall into three main categories of discussion: (1) the conceptualization of digital sovereignty in the European Union; (2) the digital sovereignty strategies in the European Union; and (3) actors in digital sovereignty in the European Union. After examining various literatures, this literature review argues that digital sovereignty is a manifestation of the European Union’s desire to regulate cyberspace in line with European values amidst the geopolitical competition between the United States and China, as well as the dominance of these two countries in the digital realm. These findings highlight the close relationship between concrete strategies for achieving digital sovereignty in the European Union and the domains of security and defense. The literature development also identifies that in the context of digital sovereignty in the European Union, studies on the European Union's relations with other countries are still dominated by its relationship with the United States and China. These occurrences reveal several gaps in these literatures, such as a limited number of literatures have addressed concrete strategies of the European Union to achieve digital sovereignty in the economic domain, the European Union’s relations with countries other than the United States and China, the role of non-state actors besides private enterprises, and the authority responsible for regulating digital sovereignty in the European Union. In conclusion, this literature review is expected to contribute to a better understanding of digital sovereignty in the European Union and provide practical recommendations for the implementation of digital sovereignty in the European Union.