enomena klitih sebagai salah bentuk dari kejahatan kekerasan telah mengakibatkan banyaknya korban luka serta menyebabkan rasa aman masyarakat Yogyakarta menjadi terancam secara luas. Pelaku klitih yang mayoritas berjumlah lebih dari 2 orang, tidak secara spesifik menargetkan siapa korbannya serta menyerang secara acak dengan niat untuk melukai. Lebih dari itu, salah satu karakteristik dari klitih adalah terjadi di ruang publik atau di jalan, maka dari itu reaksi terhadap kejadian ini seringkali menekankan pada pencegahan kejahatan yang bersifat situasional (situational crime prevention). Situational crime prevention merupakan pencegahan yang berfokus pada intervensi jangka pendek serta menjanjikan untuk menghasilkan hasil praktis. Penulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana analisis situational crime prevention terhadap kebijakan Polda DIY dan Pemda DIY (sebagai pihak berwajib) dalam menghadapi kejahatan kekerasan klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2020 – 2022. Metode dalam penulisan ini menggunakan analisis kualitatif dan data kebijakan bersumber dari tinjauan berbagai media online nasional serta lokal. Hasil analisis menunjukan bahwa kebijakan Polda DIY dan Pemda DIY telah mengadopsi berbagai teknik yang terdapat pada situational crime prevention yakni, increase the effort (control tools/weapons), increase the risk (extend guardianship, assist natural surveillance, strengthen formal surveillance), reduce the rewards (remove target), reduce provocations (reduce emotional arousal) dan remove excuses (post instruction, control drugs and alcohol). Meskipun begitu, tetap diperlukan kajian yang mendalam terhadap aspek psikologis pelaku klitih, untuk dapat menghadirkan intervensi yang tepat dalam mencegah terjadinya klitih.
The phenomenon of klitih as a form of violent crime has resulted in many injured victims and caused the sense of security of the people in Yogyakarta to be widely threatened. The majority of the perpetrators of Klitih numbered more than 2 people, did not specifically target the victims and attacked randomly with the intention to injure. Moreover, one of the characteristics of klitih is that it occurs in a public space or on the street, therefore reactions to this incident often emphasize situational crime prevention. Situational crime prevention is prevention that focuses on short-term interventions that promise to produce practical results. This writing aims to look at how situational crime prevention analyzes the policies of the DIY Regional Police and the DIY Regional Government (as the authorities) in dealing with violent crimes of klitih in the Special Region of Yogyakarta in 2020 – 2022. The method in this writing uses qualitative analysis and policy data sourced from reviews various national and local online media. The results of the analysis show that the DIY Regional Police and DIY Regional Government policies have adopted various techniques contained in situational crime prevention, namely, increase the effort (control tools/weapons), increase the risk (extend guardianship, assist natural surveillance, strengthen formal surveillance), reduce the rewards (remove targets), reduce provocations (reduce emotional arousal) and remove excuses (post instruction, control drugs and alcohol). Even so, an in-depth study of the psychological aspects of the perpetrators of klitih is still needed, in order to be able to provide appropriate interventions to prevent klitih from occurring.