Eksternalitas negatif akibat penggunaan air tanah telah menjadi permasalahan bagi Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2009. Eksternalitas negatif yang menjadi permasalahan bagi Provinsi DKI Jakarta ialah seputar terbatasnya ketersediaan air tanah dan terjadinya penurunan tanah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan eskternalitas negatif ini adalah dengan membatasi penggunaan air tanah di Provinsi DKI Jakarta. Untuk mengendalikan eksternalitas negatif akibat penggunaan air tanah di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memungut pajak air tanah dengan tujuan membatasi penggunaan air tanah di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis evaluasi kebijakan pajak air tanah untuk pengendalian eksternalitas negatif di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist, teknik pengumpulan data kualitatif, dan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pemungutan pajak air tanah di Provinsi DKI Jakarta belum mampu mengendalikan eksternalitas negatif dari penggunaan air tanah. Keterbatasan dalam pengendalian eksternalitas negatif ini berkaitan erat dengan pentingnya fungsi pengawasan, kesamaan tujuan yang ingin dicapai lembaga pemungut dan/atau pengelola, pemahaman masyarakat, hingga kolaborasi antarlembaga. Apabila hal-hal ini dapat ditingkatkan, maka pemungutan pajak air tanah dalam mengendalikan eksternalitas di Provinsi DKI Jakarta lebih mampu memenuhi kriteria efektivitas kebijakan publik.
DKI Jakarta has been facing negative externalities due to the use of groundwater since 2009. These negative externalities include the limited availability of groundwater and land subsidence. One of the efforts that can be made to control this negative externality is to limit the use of groundwater in DKI Jakarta. To control negative externalities due to the use of groundwater in DKI Jakarta, the Provincial Government of DKI Jakarta also collects a groundwater tax with the aim of limiting the use of groundwater in DKI Jakarta. This study aims to analyze the evaluation of groundwater tax policies to control negative externalities in DKI Jakarta. This study uses a post-positivist approach, qualitative data collection techniques, and qualitative data analysis techniques. The results of this study reveal that groundwater tax collection in DKI Jakarta has not been able to control the negative externalities of groundwater use. Limitations in controlling negative externalities are closely related to the importance of the monitoring function, the unity of goals to be achieved, public awareness, and inter-agency collaboration. If these things can be improved, groundwater tax collection in controlling externalities in DKI Jakarta would be able to meet the criteria of public policy effectiveness.