Desentralisasi fiskal yang dibangun di Indonesia dari tahun ke tahun memiliki baik kelebihan maupun kekurangan. Pada peraturan existing, desentralisasi fiskal di Indonesia masih belum mampu menjawab salah satu tantangannya yaitu untuk mengoreksi ketimpangan fiskal vertikal. Berkenaan dengan itu, Pemerintah Indonesia pada tahun 2022 telah melegitimasi UU HKPD yang salah satu instrumen kebijakannya adalah kebijakan opsen pajak. Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2025 yang mana akan menunggu peraturan turunan dan kesiapan administrasi daerah. Untuk itu, penelitian ini berfokus untuk mengkaji formulasi kebijakan opsen pajak pada UU HKPD dan melakukan benchmarking pada negara lain, seperti Amerika Serikat, Belanda, dan Jepang. Adapun, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma interpretif. Kebijakan opsen pajak yang dibangun di Indonesia mencakup kebijakan opsen PKB, BBNKB, dan pajak MBLB. Hasil penelitian menunjukkan adanya berbagai perbedaan pendapat stakeholders pada saat formulasi kebijakan. Namun, kebijakan opsen pajak membawa manfaat, seperti memberikan kepastian penerimaan di daerah, PAD yang meningkat di kabupaten/kota, dan mendorong sinergitas antar level pemerintahan. Di sisi lain, opsen pajak MBLB digunakan untuk motif pengawasn izin tambang yang dikenakan pada level pemerintahan yang lebih tinggi. Meskipun demikian, hasil benchmarking dengan negara lain pada penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada negara yang memberikan opsen pada level pemerintahan yang lebih tinggi.
Fiscal decentralization that has been developed in Indonesia over the years has grown in both strengths and weaknesses. In the existing regulations, fiscal decentralization in Indonesia is still unable to answer one of its challenges, which is to correct vertical fiscal imbalances. In this regard, the Government of Indonesia in 2022 has legitimized the HKPD Law, one of the policy instruments of which is the surtax policy. This policy will be implemented in 2025 which will require derivative regulations and regional administrative readiness. For this reason, this research focuses on examining the formulation of the surtax policy in the HKPD Law and benchmarking it with other countries, such as the United States, the Netherlands, and Japan. This research uses a qualitative approach with a interpretive paradigm. The surtax policy developed in Indonesia includes surtax on PKB, BBNKB, and MBLB. The results of this study concluded that there were various differences in stakeholder opinions during policy formulation. However, the surtax policy brings benefits, such as providing revenue certainty in the regions, increasing local revenue in districts/cities, and encouraging synergy between levels of government. On the other hand, the surtax on MBLB is used for the motive of monitoring mining licenses imposed on higher levels of government. However, the benchmarking results with other countries in this study show that no country imposes surtax at higher levels of government.