Melalui Perppu 1/2020 (UU 2/2020) pemerintah mengatur regulasi pemajakan ekonomi digital. Regulasi tersebut berusaha mengatur pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Namun, masih belum terdapat kelanjutan penerapan kebijakan PPh PMSE dan PTE. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan strategi Indonesia dalam menerapkan kebijakan PPh ekonomi digital. Selain itu, turut dikaji kebijakan PPh ekonomi digital yang telah diterapkan di Prancis, Vietnam, dan India. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui studi kepustakaan serta studi lapangan berupa wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tantangan penerapan PPh ekonomi digital karena hingga saat ini UU PPh yang berlaku (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan P3B mendefinisikan BUT hanya dengan kehadiran fisik, belum mencakup kehadiran ekonomi signifikan. Kemudian, terdapat pula berbagai permasalahan internasional seperti, isu alokasi permajakan, double taxation, double counting, serta tax certainty. Isu tersebut berakibat pada belum tercapainya finalisasi konsensus PPh ekonomi digital secara global, yakni Pilar 1 OECD. Kendati demikian, Indonesia terus melakukan upaya strategi seperti persiapan dasar hukum mengadopsi Pilar 1 OECD dalam Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dan terus proaktif dalam pembahasan konsensus global. Kemudian, berdasarkan studi yang telah dilakukan, ditemukan di Prancis terdapat kebijakan DST untuk memajaki ekonomi digital, sementara Vietnam menggunakan mekanisme FCT, serta India dengan Equalization Levy. Namun, ketiga negara tersebut belum sepenuhnya berhasil menerapkan kebijakan PPh ekonomi digital sebab adanya penolakan dan ancaman dagang dari Amerika Serikat, serta masih perlunya penyempurnaan atas kebijakan yang ada.
Through Perppu 1/2020 (Law 2/2020), government regulates taxation of digital economy. The provision seeks to regulate taxation on trade through electronics system (PMSE) through the imposition of Value Added Tax (VAT), Income Tax (PPh), and Electronic Transaction Tax (PTE). However, there is still no continuation of implementation PPh PMSE and PTE. This thesis aims to analyze Indonesia's challenges and strategies in implementing income tax policies on digital economy. Also, examine tax regulations that have been implemented in France, Vietnam, and India. This research uses qualitative approach also qualitative data collection techniques with literature and field studies through in-depth interviews. The results show there are challenges in implementing digital economy income tax since the applicable Income Tax Law (Law on Harmonization of Tax Regulations) and P3B define BUT only by physical presence, not covering significant economic presence. Then, there are issues of tax allocation, double taxation, double counting, and tax certainty. This issue caused finalization problem of global digital economy income tax consensus, OECD Pillar 1. Nevertheless, Indonesia continues to carry out various strategies such as preparing legal basis for adopting OECD Pillar 1 (Article 32A Income Tax Law) and continues to be proactive in discussing global consensus. In France, there is DST policy to tax digital economy, while Vietnam uses the FCT and India has an Equalization Levy. However, those three countries have not fully succeeded in implementing income tax policies on digital economy due to trade rejection and threats from United States, and the need to improve existing policies.