Kekerasan terhadap anak merupakan masalah kesehatan masyarakat yang berpengaruh pada kesehatan dan kesejahteraan anak di sepanjang hidupnya. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada tahun 2022, lebih dari separuh kasus kekerasan terjadi pada anak dan 34,27% pada anak berusia 13-17 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang berkontribusi pada kejadian kekerasan terhadap anak usia 13-17 tahun di Indonesia. Penelitian menggunakan kerangka model sosio-ekologi yang menganalisis faktor individu (jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan), interpersonal (status domisili, status orang tua kandung, pengalaman menyaksikan kekerasan, dan status pernikahan), dan komunitas (tempat tinggal) terhadap kekerasan anak berusia 13-17 tahun. Penelitian ini menggunakan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) di Indonesia tahun 2021 dengan studi cross sectional dan sampel sebanyak 4.903 anak berusia 13-17 tahun, yang dianalisis menggunakan uji regresi logistik. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hampir setengah dari anak-anak usia 13-17 tahun mengalami kekerasan, dengan tingkat prevalensi sebesar 46,2% (95% CI: 43,6%-48,8%). Kekerasan ini terjadi pada anak perempuan sebanyak 50,6% dan anak laki-laki sebanyak 42,1%. Bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik (13,8%), kekerasan emosional (41,6%), dan kekerasan seksual (6,9%). Faktor yang berhubungan dengan kekerasan terhadap anak adalah status pekerjaan anak (OR: 1,852; 95% CI: 1,478-2,320), status domisili (OR: 1,253; 95% CI: 1,018-1,541), dan pengalaman anak menyaksikan kekerasan (OR: 6,784; 95% CI: 5,778-7,966) yang merupakan faktor paling dominan. Anak yang berpengalaman menyaksikan kekerasan berisiko hampir 7 kali untuk mengalami kekerasan dibanding yang tidak memiliki pengalaman, setelah dikontrol oleh status pekerjaan dan status domisili. Diperlukan peningkatan kesadaran, penguatan intervensi, dan deteksi dini dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.
Violence against children is a public health concern that has long-term impacts on their health and well-being. In 2022, the Online System for the Protection of Women and Children (SIMFONI PPA) reported that more than half of the violence cases involved children, with 34.27% of these cases affecting children aged 13-17 years. This study aims to identify the factors contributing to violence against children aged 13-17 years. Using a socio-ecological model framework, it analyzes individual factors (sex, education level, and employment status), interpersonal factors (living arrangement, biological parents' status, witnessing violence, and marital status), and community factors (place of residence), related to child abuse among 13-17 years olds. The study used data from the National Survey on Children and Adolescent’ Life Experience (SNPHAR) conducted in Indonesia in 2021. It employed a cross-sectional design, which involved a sample of 4,903 children aged 13-17 years, and conducted data analysis using logistic regression. The research findings indicate that nearly half of children aged 13-17 experience violence, with a prevalence rate of 46.2% (95% CI: 43,6%-48,8%). This violence occurs in 50,6% of girls and 42,1% of boys. The forms of violence include physical violence (13.8%), emotional violence (41.6%), and sexual violence (6.9%). The factors associated with violence against children include the child's employment status (OR: 1.852; 95% CI: 1.478-2.320), living arrangement (OR: 1.253; 95% CI: 1.018-1.541), and witnessing violence (OR: 6.784; 95% CI: 5.778-7.966), with witnessing violence being the most dominant factor. Children who have witnessed violence are at nearly 7 times higher risk of experiencing violence compared to those without such experiences, after controlling for employment status and living arrangement. There is need for increased awareness, strengthened interventions, and early detection in the prevention of violence against children.