UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Implementasi Ambang Batas (Level Of Harm) Penyalah Guna Narkotika Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 = Implementation of the Threshold (Level Of Harm) Narcotics Abusers Based on a Circular Letter Supreme Court (SEMA) Number 4 of 2010

Anisya Ramdlonaning; Eva Achjani Zulfa, supervisor; Anang Iskandar, supervisor; Mamoto, Benny Jozua, examiner; Ersyiwo Zaimaru, examiner (Sekolah Kajian dan Stratejik Global Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Over kapasitas Lapas di Indonesia menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Data Kemenkumham bahwa 51% penghuninya adalah kasus narkotika dan 90% dari kasus narkotika tersebut hanya penyalah guna narkotika bagi diri sendiri. Pemidanaan merupakan hasil dari peradilan pidana. Dalam peradilan pidana terdiri dari penyidik, JPU dan hakim sebagai aparat penegak hukum (APH). Dalam penelitian ini akan menganalis implementasi ambang batas dan persyaratan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika yang tertuang dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Jenis penelitian kualitatif dengan tipe penelitian analisis kebijakan menggunakan metode Multiple Perspective Analysis yang mengambil 3 perspektif yaitu dari kebijakan publik (UU Narkotika dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010), Pelaku Kebijakan (penyidik,jaksa dan hakim) dan lingkungan kebijakan (dampak implementasi). Hasil penelitian bahwa ambang batas bukanlah tolak ukur APH dalam melakukan pemidanaan/rehabilitasi. Akan tetapi semua penyalah guna berapapun barang buktinya akan ditangkap. APH baik penyidik, jaksa dan hakim tidak melaksanakan perintah UU Narkotika dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yaitu merehabilitasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri. Adanya kewenangan yang besar yang diberikan kepada penyidik untuk dapat menempatkan penyalah guna ke tempat rehabilitasi akan tetapi tidak dilaksanakan. Justru terjadi penyalahgunaan kewenangan dengan menangkap dan menahan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri. Selain itu JPU meneruskan dengan menggunakan pasal pengedar didalam UU Narkotika (pasal 112) untuk semua penyalah guna agar bisa ditahan. Dan hakim tidak ada yang berani memutus rehabilitasi apabila JPU tidak menuntut rehabilitasi. Hakim sebagai penerjemah keadilan didalam masyarakat pada akhirnya juga tidak melaksanakan kewajibannya (pasal 127 ayat 2) dan kewenangannya (pasal 103). Tidak adanya kolaboratif diantara APH dalam sistem peradilan pidana yang seharusnya terpadu. APH memiliki pemahaman dan kepentingan sendiri. Filosofis tujuan dibentuknya UU Narkotika dan SEMA Nomor 4 tahun 2010 yaitu kesehatan untuk penyalah guna tidak dilaksanakan. Sedangkan putusan yang muaranya di pengadilan nyatanya bergantung dari pemberkasan, penyidikan di kepolisian dan kejaksaan.

Over-capacity of prisons in Indonesia is an unresolved problem. Data from the Ministry of Law and Human Rights shows that 51% of residents are narcotics cases and 90% of these narcotics cases are only narcotics abusers for themselves. Punishment is the result of criminal justice. In criminal justice, it consists of investigators, prosecutors and judges as law enforcement officers (APH). This research will analyze the implementation of thresholds and rehabilitation requirements for narcotics abusers as stipulated in SEMA Number 4 of 2010. This type of qualitative research with the type of policy analysis research uses the Multiple Perspective Analysis method which takes 3 perspectives, namely from public policy (Narcotics Law and SEMA Number 4 of 2010), Policy Actors (investigators, prosecutors and judges) and the policy environment (implementation impact). The results of the study show that the threshold is not a benchmark for APH in carrying out punishment/rehabilitation. However, all abusers regardless of the evidence will be arrested. APH, both investigators, prosecutors and judges, did not carry out the orders of the Narcotics Law and SEMA Number 4 of 2010, namely to rehabilitate narcotics abusers for themselves. There is great authority given to investigators to be able to place abusers in rehabilitation places, but this is not implemented. In fact, there is abuse of authority by arresting and detaining narcotics abusers for themselves. In addition, the prosecutor continued to use the drug dealer article in the Narcotics Law (Article 112) for all drug users to be arrested. And no judge has the courage to decide on rehabilitation if the prosecutor does not demand rehabilitation. Judges as interpreters of justice in society ultimately do not carry out their obligations (article 127 paragraph 2) and their authority (article 103). There is no collaboration between APHs in the criminal justice system which should be integrated. APH has its own understanding and interests. The philosophical aim of establishing the Narcotics Law and SEMA Number 4 of 2010, namely health care for abusers, was not implemented. Meanwhile, decisions that end in court depend on filings, investigations by the police and the prosecutor's office.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Anisya Ramdlonaning.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Sekolah Kajian dan Stratejik Global Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 125 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-24-01562355 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920524854
Cover