UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Non-Fungible Token = Money Laundering Through Non-Fungible Token

Arbi Rizal Haq; Gandjar Laksmana Bonaprapta, supervisor; Ahmad Ghozi, supervisor; Topo Santoso, examiner; Topo Santoso, examiner; Surastini Fitriasih, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Berkembangnya internet of things melahirkan ledakan inovasi di berbagai lini kehidupan, termasuk di bidang finansial yang menyebabkan penciptaan mata uang kripto atau cryptocurrency. Kehadiran mata uang kripto memberikan kemudahan transaksi bagi penggunanya. Pemanfaatan teknologi blockchain dan sistem peer-to-peer menghendaki para penggunanya untuk melakukan transaksi secara anonim. Non-Fungible Token merupakan aset digital yang lahir dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan dengan menggunakan mata uang kripto dalam transaksinya, serta dilengkapi dengan teknologi smart contract. Ekosistem yang demikian itu, menyebabkan para pelaku kejahatan memanfaatkannya sebagai sarana baru dalam aktivitas pencucian uang. Financial Action Task Force on Money Laundering, selaku badan internasional yang mengembangkan kebijakan anti pencucian uang, merekomendasikan langkah-langkah sebagai rujukan negara-negara dalam membuat kebijakan terkait dengan potensi kejahatan pencucian uang, termasuk melalui non-fungible token sebagai teknologi baru atau yang sedang berkembang. Rekomendasi yang memiliki tujuan untuk meminimalisasi kejahatan pencucian uang itu, dilakukan dengan langkah penerapan pendekatan berbasis risiko atau Risk-Based Approach yang menciptakan kolaborasi secara proaktif dalam bertukar informasi mengenai risiko pencucian uang dalam sebuah sektor. Selain itu, Public-Private Partnership Approach juga menjadi pendekatan yang perlu dilakukan antara Financial Unit Intelligence dengan pihak swasta sebagai penyedia layanan aset virtual sebagai upaya memperlancar arus pertukaran informasi mengenai para penggunanya. Hal tersebut menimbulkan suatu pertanyaan apakah instrumen hukum pencucian uang yang ada di Indonesia sudah relevan dan memadai dalam menghadapi perkembangan kejahatan pencucian uang melalui teknologi baru atau yang sedang berkembang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana tipologi dan metodologi pencucian uang melalui non-fungible token serta strategi pengaturannya sebagai upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di sektor ini sehingga diharapkan dapat menjadi rujukan para regulator dalam melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kejahatan pencucian uang pada sektor ini.

The development of the internet of things gave birth to an explosion of innovation in various lines of life, including in the financial sector which led to the creation of cryptocurrencies. The presence of cryptocurrency makes transactions easy for its users. The use of blockchain technology and peer-to-peer systems requires its users to make transactions anonymously. Non-Fungible Tokens are digital assets that were born by utilizing blockchain technology and using cryptocurrencies in transactions, and equipped with smart contract technology. Such an ecosystem causes criminals to use it as a new means of money laundering activities. The Financial Action Task Force on Money Laundering, an international body that develops anti-money laundering policies, recommends steps as a reference for countries in making policies related to potential money laundering crimes, including through non-fungible tokens as new or developing technologies. Recommendations that have the aim of minimizing money laundering crimes are carried out by implementing a Risk-Based Approach that creates collaboration proactively in exchanging risk information regarding money laundering in a sector. In addition, the Public-Private Partnership Approach is also an approach that needs to be taken between the Financial Intelligence Unit and the private sector as virtual service providers in an effort to expedite the flow of information about its users. This raises a question whether the legal instruments for money laundering in Indonesia are relevant and adequate in dealing with the development of money laundering crimes through new or developing technologies. By using the juridical-normative research method, this study aims to explore the typology and methodology of money laundering through non-fungible tokens as well as regulatory strategies as an effort to prevent and eradicate money laundering in this sector so that it is hoped that it can become a reference for regulators in making adjustments to the development of money laundering crimes in this sector.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Arbi Rizal Haq.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 131 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-47673546 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920526457
Cover