Peraturan Perundang-undangan adalah dasar hukum tertulis, landasan hukum atau dasar hukum adalah landasan hukum atau legal basis. Indonesia sebagai Negara hukum tentu memiliki norma yang mengatur terkait dengan Proses pembentukannya dari tingkat pusat sampai daerah. Kemudian salah satu proses formil pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu adanya Partisipasi Masyarakat. Partisipasi Masyarakat didalam Proses Pembentukan peraturan daerah adalah salah satunya syarat terwujudnya peraturan daerah yang ideal. Partisipasi Masyarakat didalam Pembentukan peraturan daerah berkaitan dengan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya. Mulai dari Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan sampai saat pada disahkannya menjadi sebuah Peraturan Daerah, serta disebarluaskannya peraturan daerah tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka, seperti Peraturan Perundang- undangan, Buku, jurnal, majalah ilmiah, kamus, dan surat kabar. Hasil penelitian menunjukan bahwa partisipasi masyarakat di provinsi Banten dalam proses pembentukan Perda, belum maksimal terlaksana, selain terkendala didalam hal sosialisasi terkait dengan pembentukan perda, lembaga pembentuk dalam hal ini DPRD bersama Gubernur, terlihat hanya sekedar menggugurkan kewajiban, karena masyarakat yang dilibatkan, bukan masyarakt atau kelompok yang terdampak dan terkait dengan perda yang akan dibentuk oleh DPRD bersama Gubernur. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Perda di Provinsi Banten, hal ini dapat dilihat dari dokumen risalah siding paripurna, dimana didalam risalah tersebut absensi dari mastyarakat yang hadir cenderung bukan merupakan masyarakat yang terdapak langsung dari subtansi perda yang akan dibuat. Konsep ideal dalam hal ini seharusnya pemerintah dan DPRD menyerap aspirasi tersebut melalui Musrenbang, dengan demikian aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan perda dapat di inventarisir permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
Legislation is the written legal basis, the legal basis or legal basis is the legal basis or legal basis. Indonesia as a rule of law country certainly has norms that regulate the process of its formation from the central to the regional level. Then one of the formal processes of forming laws and regulations is Community Participation. Community Participation in the Formation Process of regional regulations is one of the requirements for the realization of ideal regional regulations. Community Participation in the Formation of regional regulations is related to the procedures regulated by the Law and its implementing regulations. Starting from planning, drafting, discussing until the moment when it becomes a regional regulation, as well as the dissemination of the regional regulation. By using the normative juridical research method, the normative juridical research method is library law research which is carried out by examining library materials, such as laws and regulations, books, journals, scientific magazines, dictionaries, and newspapers. The results of the study show that community participation in the province of Banten in the process of forming regional regulations has not been maximally implemented, apart from being constrained in terms of socialization related to the formation of regional regulations, the forming institutions in this case the DPRD and the Governor, are seen as merely aborting obligations, because the community is involved, not the community. or groups that are affected and related to regional regulations that will be formed by the DPRD together with the Governor. The results of the study show that there is still a lack of community participation in the process of forming regional regulations in Banten Province, this can be seen from the minutes of the plenary session, where in the minutes the absences of the people present tend not to be people who are directly affected by the substance of the regional regulations that will be made. The ideal concept in this case should be that the government and DPRD absorb these aspirations through the Musrenbang, so that people's aspirations in the process of forming local regulations can take an inventory of people's problems and needs.