KFTD Bogor merupakan PBF yang telah memiliki izin khusus dari Menteri untuk menyalurkan narkotika, psikotropika, dan prekursor. penggunaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan perlu dikelola dengan baik salah satunya oleh PBF. Pada produk rantai dingin diperlukan sistem pengelolaan khusus untuk menjamin mutu sebab titik kritis pada produk ini adalah suhu. Pengelolaan yang lebih optimal perlu dilakukan oleh Apoteker terhadap produk dengan penanganan khusus. Pengelolaan yang dilakukan diharapkan sesuai Peraturan BPOM dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai dan telah ditetapkan. Hasil evaluasi pelaksanaan pengadaan narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, obat-obat tertentu, dan produk rantai dingin di KFTD Bogor menunjukkan bahwa terdapat 1 poin pelaksanaan pengadaan yang dilakukan tidak tercantum pada SOP yaitu terkait surat pesanan narkotika hanya diisi dengan 1 jenis narkotika sedangkan surat psikotropika atau prekursor dapat digunakan untuk beberapa jenis psikotropika atau prekursor. Namun hal ini terdapat pada PerBPOM tentang Pedoman teknis CDOB. Secara keseluruhan, pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan pedoman, yaitu SOP Pengadaan Narkotika, SOP Pengadaan Obat di KFTD Bogor, dan Peraturan Badan POM RI Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan serta Peraturan Badan POM RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
KFTD Bogor is a PBF that has a special permit from the Minister to distribute narcotics, psychotropics, and precursors. the use of certain drugs that are often abused needs to be managed properly, one of which is by PBF. Cold chain products require a special management system to guarantee quality because the critical point for this product is temperature. More optimal management needs to be done by pharmacists for products with special handling. Management is expected to be carried out by BPOM Regulations and Standard Operating Procedures (SOP) that are appropriate and have been established. The results of the evaluation of the implementation of the procurement of narcotics, psychotropics, pharmaceutical precursors, certain drugs, and cold chain products at KFTD Bogor showed that there was 1 point in the implementation of the procurement that was not listed in the SOP, namely related to narcotics order letters only filled with 1 type of narcotics while psychotropic letters or precursors may be used for certain types of psychotropics or precursors. However, this is contained in the PerBPOM concerning CDOB technical guidelines. Overall, the procurement implementation complies with the guidelines, namely SOP for Procurement of Narcotics, SOP for Procurement of Drugs at KFTD Bogor, and POM RI Regulation Number 3 of 2019 concerning Guidelines for the Management of Certain Drugs that are Frequently Abused and RI POM Agency Regulation Number 6 of 2020 regarding Technical Guidelines for Good Drug Distribution Methods.