Pemberhentian tidak hormat terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Berita Acara Pengambilan Keputusan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MP3D) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 199/BA-14.06.HP.03.04/V/2020 telah menyebabkan kerugian terhadap PPAT bersangkutan baik secara materiil maupun immateriil. Semestinya, berdasarkan ketentuan Pasal 38 Permen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pemberhentian tidak hormat terhadap PPAT baru dapat dilakukan apabila telah melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Pengawas dan Pembina Wilayah (MP3W) dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat. Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 337 K/TUN/2021 adalah berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat seorang PPAT tanpa melalui proses pemeriksaan MP3W, di mana dalam amar putusan ditegaskan bahwa PPAT harus bisa kembali menjalankan jabatannya seperti sebelum adanya berita acara pengambilan keputusan yang menyatakan pemberhentian tidak hormat, dan harus dilakukan rehabilitasi agar nama PPAT tersebut menjadi baik kembali. Oleh karena itu masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari pemberhentian tidak hormat terhadap PPAT yang dalam kenyataannya tidak terbukti beirsalah dan peirlinduingan dalam uipaya hukum PPAT menyikapi ketidakpatuhan MP3D yang tidak meinjalankan Putusan a quo. Penelitian doktrinal ini dikerjakan melalui studi dokumen untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder. Guna memperkuat data tersebut maka dilakukan wawancara terhadap narasumber yang relevan dengan masalah penelitian. Selanjutnya data sekunder yang didukung oleh wawancara tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa PPAT yang bersangkutan dirugikan karena adanya pemblokiran akses sebagai PPAT yang dilakukan pasca penetapan surat keputusan pemberhentian tidak hormat oleh Menteri ATR/BPN. Hingga saat ini akses sebagai PPAT belum dibuka sedangkan amar Putusan Mahkamah Agung 337K/TUN/2021 telah menegaskan agar PPAT tersebut dikembalikan ke jabatannya. Perlindungan dalam upaya hukum PPAT (RN) menyikapi ketidakpatuhan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MP3D) yang tidak menjalankan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 337 K/TUN/2021 adalah bersifat represif. Perlindungan hukum tersebut diberikan kepada RN melalui pemberian Putusan a quo kepada Menteri ATR/BPN dan Presiden oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Riau, untuk selanjutnya dapat dieksekusi.
Disrespectful dismissal of the Land Deed Making Official (PPAT) based on the Minutes of Decision Making of the Rokan Hulu District Board of Trustees and Supervisors (MP3D) Number 199/BA-14.06.HP.03.04/V/2020 has caused material and immaterial losses to the PPAT in question. Supposedly, based on the provisions of Article 38 of Permen Number 2 of 2018 concerning Guidance and Supervision of Officials for Making Land Deeds, a dismissal of disrespect for a PPAT can only be carried out if it has gone through an inspection process by the Regional Supervisory and Supervisory Board (MP3W) and is declared proven to have committed a serious violation. The case in the Supreme Court Decision Number 337 K/TUN/2021 relates to the dishonorable dismissal of a PPAT without going through the MP3W inspection process, in which the decision affirmed that the PPAT must be able to return to carrying out his position as before there was an official decision-making report stating the dishonorable discharge, and rehabilitation must be carried out so that the PPAT's name will become good again. Therefore the issue raised in this study is regarding the legal consequences of dishonorable dismissal of the PPAT which in reality has not been proven guilty and protection in the PPAT's legal efforts in responding to the non-compliance of the MP3D which does not carry out the a quo decision. This doctrinal research is carried out through document studies to collect legal materials which are secondary data. To strengthen the data, interviews were conducted with sources relevant to the research problem. Furthermore, secondary data supported by interviews were analyzed qualitatively. From the results of the analysis, it can be explained that the PPAT in question was disadvantaged because of the blocking of access as a PPAT which was carried out after the issuance of a dishonorable dismissal decision by the Minister of ATR/BPN. Until now, access as a PPAT has not been opened, while the Supreme Court Decision 337K/TUN/2021 has confirmed that the PPAT is returned to its position. Protection in PPAT (RN) legal efforts in response to the non-compliance of the Regional Advisory and Supervisory Board (MP3D) which does not implement the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 337 K/TUN/2021 is repressive. This legal protection is given to RN through the awarding of a quo decision to the Minister of ATR/BPN and the President by the State Administrative Court (PTUN) in Riau, for further execution.