UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Penelusuran Telah Dilaksanakan Prinsip Iktikad Paling Baik Oleh Tertanggung yang Sudah Meninggal Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Jiwa (Studi Putusan Nomor 454/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL) = Tracing of The Utmost Good Faith Principle Has Been Implemented by The Deceased Insured in The Resolution of Life Insurance Claim Rejection Disputes (Study of Verdict No. 454/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL)

Angela Febeyanti; Tanjung, kurnia Togar Pandapotan, supevisor; Brian Amy Prastyo, examiner; Zahrashafa Putri Mahardika, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Prinsip iktikad paling baik menjadi salah satu dasar utama yang membangun kepercayaan Penanggung dan Tertanggung dalam menutup suatu perjanjian asuransi. Para pihak wajib secara seimbang mengungkapkan segala fakta material dengan benar dan jujur agar terhindar pelanggaran Pasal 251 KUHD. Skripsi ini membahas mengenai, Pertama, bagaimana pelaksanaan prinsip iktikad paling baik pada Putusan Nomor 454/Pdt.G.2019/PN JKT.SEL akan memengaruhi penilaian Penanggung dalam memberikan klaim kepada Tertanggung; dan Kedua, terkait bagaimana Penanggung menelusuri prinsip iktikad paling baik yang telah dilaksanakan Tertanggung yang sudah meninggal. Metode penelitian ini merupakan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Tertanggung telah melaksanakan prinsip iktikad paling baik saat proses pengisian SPA sehingga tidak memengaruhi keseluruhan proses setelah proses yakni dari proses penghitungan tarif premi hingga penilaian penerimaan/penolakan klaim; (2) Penanggung, investigator atau loss adjuster, melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan prinsip iktikad paling baik oleh Tertanggung melalui metode pemeriksaan/investigasi pada kebenaran dan keselarasan antara fakta material saat proses underwriting dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Penanggung melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan UU Perasuransian, POJK 28/2022 dan POJK 73/2016, namun hasil penelusuran tidak mencerminkan kehati-hatian atas tidak terpenuhinya unsur kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan simpulan tersebut, penulis memberikan saran kepada para pihak untuk melaksanakan prinsip iktikad paling baik sejak sebelum penutupan perjanjian asuransi untuk terhindar dari konsekuensi pelanggaran Pasal 251 KUHD; dan perlunya pembuatan peraturan secara terpadu bagi jasa loss adjustor atau investigator dalam menelusuri kebenaran fakta material atas klaim asuransi.

The principle of utmost good faith is the main basis which builds the trust of the Insurer and the Insured in closing an insurance agreement. The parties must equally disclose all material facts correctly and honestly in order to avoid violating Article 251 KUHD. This thesis discusses about, First, how is the implementation of the principle of utmost good faith in Verdict No. 454/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL that will affect the Insurer’s evaluation in providing claim to the Insured; Second, regarding on how the Insurer traces the principle of utmost good faith has been implemented by the deceased Insured. This research method is normative juridical through literature study and related laws and regulations. The conclusions of this research state that (1) the Insured has implemented the principle of utmost good faith during the SPA filling process, therefore it not affect the entire process after underwriting process, from calculating premium rates until assessing acceptance or rejection of claim; (2) the Insurer, investigator or loss adjuster, traces the implementation of the principle of utmost good faith by the Insured through the process of examination/investigation the truth and alignment between material facts during the underwriting process and actual facts found. The Insurer carries out duties and obligations based on Insurance Law, POJK 28/2022 and POJK 73/2016, however the results of the investigation do not reflect the caution because of unfulfillment the truth that can be accounted for. Based on these conclusions, the author advises the parties to implement the principle of utmost good faith since before closing an insurance agreement to avoid the consequences of violating Article 251 KUHD; and the need to make an integrated regulation for loss adjuster or investigator services in tracing the truth of material facts on insurance claim.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Angela Febeyanti.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LIbUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 102 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-49871413 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920527301
Cover