Pedagang Besar Farmasi (PBF) merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar, termasuk di dalamnya obat narkotika dan psikotropika, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat termasuk narkotika dan psikotropika, PBF merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Setiap PBF dalam melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat terutama narkotika dan psikotropika harus memenuhi persyaratan CDOB dan kemudian melakukan pelaporan kepada Badan Pengawaas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan/atau kehilangan narkotika dan psikotropika dari jalur distribusi resmi, serta berbagai bentuk penyalahgunaan lainnya. Oleh karena itu, dilakukan kajian mengenai evaluasi penyimpanan dan pelaporan narkotika dan psikotropika di PBF Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) Cabang Jakarta 3. Tujuan dari tugas khusus ini adalah untuk melihat kesesuaian dalam penyimpanan dan pelaporan narkotika dan psikotropika di KFTD Cabang Jakarta 3 dengan CDOB. Melalui tugas khusus ini diketahui penyimpanan dan pelaporan narkotika dan psikotropika di PBF KFTD Cabang Jakarta 3 sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam CDOB dan Permenkes No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, serta telah menyampaikan laporan bulanan yang diunggah melalui website Sistem Pengawasan Obat BPOM.
Pharmaceutical Distributor (PBF) are companies in the form of legal entities that have permits for the procurement, storage, distribution of drugs and/or drug substances in large quantities, including narcotics and psychotropic drugs, in accordance with law statutes. In procuring, storing and distributing drugs including narcotics and psychotropics, pharmaceutical distributor refers to the regulation contained in the Good Distribution Practice (GDP). Each pharmaceutical distributor in procuring, storing, and distributing drugs, especially narcotics and psychotropics, must meet GDP requirements and then report to the National Agency of Drug and Food Control (BPOM) to prevent deviations and/or loss of narcotics and psychotropics from official distribution channels, as well as various other forms of abuse. Therefore, a study was conducted regarding the evaluation of storage and reporting of narcotics and psychotropics at PBF Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) Jakarta 3rd Branch. The purpose of this research was to see the suitability of storage and reporting of narcotics and psychotropics at KFTD Jakarta 3rd Branch with GDP. Through this research it is known that the storage and reporting of narcotics and psychotropics at PBF KFTD Jakarta 3rd Branch has met the requirements set out in the GDP and Permenkes No. 3 of 2015 about Distribution, Storage, Destruction, and Reporting of Narcotics, Psychotropics, and Pharmacy Precursors, and has submitted monthly reports which are uploaded via the Drug Monitoring System website of the BPOM.