Dalam dunia usaha, asuransi penting untuk dimiliki demi kelangsungan usaha yang sedang dijalankan. Perusahaan pengangkutan laut mengasuransikan muatan yang diangkut dengan Asuransi Pengangkutan Laut atau Marine Cargo Insurance. Asuransi Pengangkutan Laut merupakan asuransi yang menanggung atas terjadinya risiko selama proses pengangkutan barang dari gudang penjual sampai dengan gudang pembeli.
Marine cargo insurance sebagaimana perjanjian asuransi pada umumnya, merupakan suatu perjanjian yang menyebabkan terjadi nya suatu kesepakatan antara para pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat. Perjanjian asuransi yang disepakati oleh Tertanggung dan Penanggung dibuat secara tertulis dalam polis asuransi, yang mengatur syarat dan ketentuan secara lebih detail. Dalam prakteknya, Tertanggung sering kali mengajukan klaim tanpa memperhatikan ketentuan dalam polis, sehingga pada akhirnya klaim berujung ditolak karena Tertanggung telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam polis. Pada akhirnya penelitian ini menjelaskan bahwa semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam polis, baik ketentuan yang tertulis maupun tidak tertulis, akan memiliki akibat hukum yaitu pertanggungan menjadi batal dan Penanggung tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Tertanggung
In the business world, insurance is important to have for the continuity of the business that is being run. Sea freight companies insure the cargo being transported with Marine Cargo Insurance. Sea Freight Insurance is insurance that covers the occurrence of risks during the process of transporting goods from the seller's warehouse to the buyer's warehouse. Marine cargo insurance as an insurance agreement in general, is an agreement that create binding rights and obligations for the parties. The insurance agreement agreed upon by the Insured and the Insurer will be written in a document called “insurance policy”, which regulates the terms and conditions of the agreement. In practice, the insured often file a claim without regard to the warranty in the policy, so that in the end the claim ends up being rejected because the insured has violated the warranty in the policy or in other words the Insured has comitted breach of warranty. In the end, this study explains that all forms of violation of the warranty in the policy, both written and unwritten warranty, will have legal consequences that eliminate the insurer's liability to compensate for losses suffered by the insured