UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Pembagian Harta Bersama Perkawinan Dalam Hal Suami Tidak Bekerja (Studi Putusan Nomor 161/Pdt.G/2020/PN Jmb) = Division of Marital Joint Assets When the Husband is Unemployed (Study of Decision: No.161/Pdt.G/2020/PN Jmb)

Salsabela Mulia Junaedi; Akhmad Budi Cahyono, supervisor; Surini Ahlan Sjarif, examiner; Lauditta Humaira, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Putusnya perkawinan atau perceraian akan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak, yakni pembagian harta bersama. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh suami dan istri selama ikatan perkawinan. Hukum positif di Indonesia menetapkan bahwa apabila terjadi perceraian, masing-masing suami dan istri berhak mendapatkan separuh bagian dari harta bersama. Ketentuan ini didasarkan pada tanggung jawab suami untuk mencari nafkah, sementara istri yang bertanggung jawab untuk mengurus rumah tangga. Akan tetapi, pembagian tanggung jawab sebagaimana dimuat dalam hukum positif telah mengalami pergeseran. Saat ini, sebagian istri tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga, tetapi juga turut serta bekerja mencari nafkah. Dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 266K/AG/2010 tersebut dinilai cukup penting untuk dijadikan rujukan oleh para hakim di Indonesia dalam upaya penyelesaian sengketa harta bersama, khususnya dalam hal suami tidak bekerja terlebih suami juga tidak berupaya memberikan kontribusi apapun dalam rumah tangga. Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 161/Pdt.G/2020/PN.JMB seharusnya lebih mempertimbangkan pada aspek social justice, yakni mengenai kontribusi atau usaha dari para pihak, dimana Majelis Hakim tidak secara langsung membagi rata bagian yang diberikan untuk para pihak, tetapi Majelis Hakim dapat menilai terlebih dahulu bagaimana keadaan masing- masing pihak serta usaha para pihak dalam rumah tangganya. Selain itu, Majelis Hakim seharusnya membagi harta bersama sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 266K/AG/2010, yang menetapkan bahwa suami mendapatkan bagian harta lebih kecil daripada bagian milik istri, yakni 1⁄4 bagian berbanding 3⁄4 bagian harta bersama. Adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 266K/AG/2010 juga tampak bahwa Mahkamah Agung telah berupaya untuk menyeimbangkan asas keadilan dalam pembagian harta bersama atas dasar adanya suatu keadaan khusus yang apabila tetap diterapkan pembagian 50 : 50 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 97 KHI, justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan antara para pihak. Tulisan ini membahas mengenai pembagian harta bersama perkawinan dalam hal suami tidak bekerja menurut doktrin dan putusan pengadilan dengan menggunakan metode analisis yuridis-normatif, khususnya pada pertimbangan hukum yang diterapkan dalam Putusan Nomor 161/Pdt.G/2020/PN.JMB dan Putusan Nomor 266K/AG/2010.

The dissolution of marriage or divorce will have legal consequences for the parties involved, namely the division of joint assets. Joint assets refer to the property acquired by the husband and wife during the marriage. Indonesian positive law stipulates that in the event of divorce, each husband and wife is entitled to receive half of the joint assets. This provision is based on the husband's responsibility to provide for the family's livelihood, while the wife is responsible for managing the household. However, the allocation of responsibilities as stated in positive law has undergone a shift. Currently, some wives not only play the role of a homemaker but also contribute by working to earn a living. The existence of Supreme Court Jurisprudence Number 266K/AG/2010 is considered significant and serves as a reference for judges in Indonesia in resolving disputes over joint assets, especially when the husband is not employed and does not contribute in any way to the household. The panel of judges in case number 161/Pdt.G/2020/PN.JMB should have considered the aspect of social justice, which includes the contributions or efforts made by each party. The judges should not directly divide the assets equally between the parties but should assess the circumstances and the efforts made by each party in their respective households. In addition, the judges should divide the joint assets in accordance with Supreme Court Jurisprudence Number 266K/AG/2010, which establishes that the husband receives a smaller share of the assets compared to the wife, namely one-fourth (1⁄4) versus three-fourths (3⁄4) of the joint assets. The existence of Supreme Court Jurisprudence Number 266K/AG/2010 also shows that the Supreme Court has attempted to balance the principle of justice in the division of joint assets based on the presence of specific circumstances. If the equal division of assets (50:50) as stated in Article 128 of the Civil Code and Article 97 of the Islamic Law Compilation were applied, it would actually result in injustice between the parties. This paper discusses the division of joint marital assets when the husband is not employed according to legal doctrine and court decisions, using a juridical-normative analysis method, particularly focusing on the legal considerations applied in Case Number 161/Pdt.G/2020/PN.JMB and Supreme Court Jurisprudence Number 266K/AG/2010.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Salsabela Mulia Junaedi,.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 75 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-03274426 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920528206
Cover