Dalam menyelenggarakan suatu pelayanan publik tertentu terdapat tarif yang dibebankan, salah satunya pelayanan berupa jasa publik, tarif tersebut harus dapat dijangkau oleh masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik berupa transportasi umum sebagai jasa pelayanan publik pun harus dapat terjangkau bagi masyarakat. Hal ini termasuk pula mengenai penerapan tarif layanan KRL Commuter Line sebagai bentuk Public Service Obligation (PSO) haruslah memenuhi keterjangkauan. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik di bidang transportasi di Indonesia berupa layanan KRL Commuter Line oleh PT KCI serta menganalisis terkait dengan penerapan tarif tiket terhadap penyelenggaraan KRL Commuter Line oleh PT KCI serta bagaimana implikasi yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian berupa yuridis normatif yang dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Adapun data sekunder diperoleh melalui penelusuran literatur serta bahan kepustakaan atau mendalami informasi yang relevan kepada pihak tertentu. Dalam rangka menunjang data sekunder terkait, maka dilakukan wawancara dengan narasumber dan informan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penyelenggaraan KRL Commuter Line dapat digolongkan ke dalam bentuk pelayanan publik, dikarenakan tujuan utamanya adalah untuk memudahkan warga negara memenuhi hak-hak dasarnya. Dengan adanya KRL Commuter Line masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Ini sejalan pula dengan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta Alinea Keempat UUD NRI Tahun 1945. Penerapan asas keterjangkauan terhadap tarif KRL Commuter Line, dapat dilihat dengan upaya Pemerintah memberikan dana PSO kepada PT KAI (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara sarana perkeretaapian. Dengan diterapkannya kebijakan PSO tersebut, maka Pemerintah berupaya untuk menjamin keterjangkauan atas tarif layanan KRL Commuter Line. Saran, Pemerintah seharusnya dapat menyusun regulasi yang berkaitan dengan PSO khususnya di bidang angkutan kereta api tidak berbelit-belit. Dengan demikian, pelaksanaan PSO dapat dijalankan dengan baik dan lancar oleh PT KAI (Persero) bersama dengan PT KCI selaku operator.
In organizing a certain public service, there are tariffs that are charged, one of which is in the form of public services, these tariffs must be affordable by the community. The implementation of public services in the form of public transportation as a public service must also be affordable for the community. This also includes the application of KRL Commuter Line service rates as a form of Public Service Obligation (PSO) must fulfill affordability. This research is intended to analyze how the implementation of public services in the field of transportation in Indonesia in the form of KRL Commuter Line services by PT KCI and analyze related to the application of ticket rates to the implementation of KRL Commuter Line by PT KCI and how the resulting implications. This research uses normative juridical research methods carried out descriptively using secondary data. Secondary data is obtained through literature searches and library materials or exploring relevant information to certain parties. In order to support the related secondary data, interviews with sources and informants were conducted. The results of this study found that the implementation of KRL Commuter Line can be classified into a form of public service, because its main purpose is to facilitate citizens to fulfill their basic rights. With the KRL Commuter Line, people are able to fulfill their needs. This is also in line with the mandate of Article 34 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the Fourth Paragraph of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The application of the principle of affordability to the KRL Commuter Line tariff can be seen with the Government's efforts to provide PSO funds to PT KAI (Persero) as State-Owned Enterprises (BUMN) organizing railway facilities. With the implementation of the PSO policy, the Government seeks to ensure the affordability of KRL Commuter Line service rates. Suggestions, the Government should be able to compile regulations relating to PSO, especially in the field of rail transportation is not complicated. Thus, the implementation of PSO can be carried out properly and smoothly by PT KAI (Persero) together with PT KCI as the operator.