UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tinjauan Yuridis Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Pemegang Polis Atas Debitor Perusahaan Asuransi Yang Masih Dalam Proses Likuidasi (Studi Kasus Putusan Nomor 21/PDT.SUS-PKPU/2023/Pn Niaga Jkt.Pst) = Juridical Review Application For Suspension Of Debt Payment by Policyholders for Insurance Company Debtors Who are Still in the Liquidation Process (Case Study Of Decision Number 21/Pdt.Sus-Pkpu/2023/Pn Niaga Jkt.Pst)

Muhamad Febriansyah; Aritonang, Parulian Paidi, supervisor; Ahmad Madison, supervisor; Ditha Wiradiputra, examiner; Henny Marlyna, examiner; Irham Virdi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Skripsi ditulis dilatarbelakangi oleh pengajuan para pemegang polis asuransi PT Adisarana Wanaartha yang mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan ini merupakan dampak ketidakpercayaan dari proses likuidasi yang sedang dijalani oleh PT Adisarana Wanaartha akibat pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan. Status badan hukum perusahaan asuransi dalam likuidasi menjadi pertanyaan besar apakah secara hukum perusahaan asuransi dapat dimohonkan PKPU oleh para kreditornya, pula apakah kreditor dapat langsung memohonkan PKPU ke Pengadilan Niaga atau ada prosedur lain yang wajib dilakukan sebelum memohon PKPU, ini menjadi masalah pertama dalam pengajuan PKPU oleh pemegang polis PT Adisarana Wanaartha yang akan dibahas oleh penulis. Kewenangan pengajuan permohonan PKPU berdasarkan pasal 223 UUK-PKPU memberikan hak eksklusif kepada Menteri Keuangan untuk mengajukan PKPU kepada perusahaan berizin khusus khususnya perusahaan asuransi. Kewenangan ini beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan lewat pasal 55 UU OJK dan dikuatkan kembali di Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian jo. Pasal 52 ayat (1) POJK Nomor 28 Tahun 2015. Diketahui bahwa pemohon PKPU tersebut bukanlah OJK melainkan dua orang pemegang polisnya, hal ini menjadi masalah utama yang akan dibahas dan dianalisis dalam penelitian ini dimana apakah mereka para pemegang polis mempunyai kedudukan hukum bertindak sebagai pemohon PKPU untuk perusahaan asuransi PT Adisarana Wanaartha. Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst menyatakan menolak permohonan para pemgang polis PT Adisarana Wanaartha, penulis akan menganalisis apakah pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Kepailitan dan PKPU

The background of this thesis was written by the submission of insurance policy holders of PT Adisarana Wanaartha who filed an Application for Postponement of Debt Payment Obligations to the Central Jakarta Commercial Court. This submission is the result of distrust from the liquidation process currently being undertaken by PT Adisarana Wanaartha due to the revocation of its business license by the Financial Services Authority. The status of an insurance company legal entity in liquidation is a big question whether legally an insurance company can be filed for PKPU by its creditors, also whether creditors can directly apply for PKPU to the Commercial Court or are there other procedures that must be carried out before applying for PKPU, this is the first problem in filing PKPU by PT Adisarana Wanaartha policyholders which the author will discuss. The authority to submit PKPU applications based on article 223 UUK-PKPU gives the Minister of Finance the exclusive right to submit PKPU to specially licensed companies, especially insurance companies. This authority is transferred to the Financial Services Authority through article 55 of the OJK Law and is reinforced in Article 50 paragraph (1) of the Insurance Law jo. Article 52 paragraph (1) POJK Number 28 of 2015. It is known that the PKPU applicant is not the OJK but two of the policyholders, this is the main problem that will be discussed and analyzed in this study where do the policyholders have legal standing to act as applicants PKPU for the insurance company PT Adisarana Wanaartha. In the decision of the Central Jakarta Commercial Court Number 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst stated that it rejected the application of PT Adisarana Wanaartha's policyholders, the author will analyze whether the considerations of the Panel of Judges of the Commercial Court are in accordance with the existing laws and regulations. applicable in the field of Bankruptcy and PKPU

 File Digital: 1

Shelf
 S-Muhamad Febriansyah.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 144 pages : illustrations + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-07149674 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920528311
Cover