Tanah terlantar merupakan suatu hal yang merugikan masyarakat umum karena tanah merupakan milik Bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan sebesar-besanrya untuk kesejahteraan umum sehingga apabila ditelantarkan maka berdampak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat. Oleh karena itu mengenai tanah terlantar perlu dilakukan penertiban yang mana hal tersebut dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional selaku instansi ynag berwenang dalam menertibkan dan menetapkan tanah terlantar. Namun, dalam praktik melaksanakan kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional justru berujung hingga Pengadilan karena pihak yang memiliki tanah merasa bahwa keputusan yang dibuat atas tanah milik mereka tidak selayaknya ditetapkan sebagai tanah terlantar yang mana dalam beberapa putusan pengadilan, Badan Pertanahan Nasional justru kalah dalam gugatan atas penetapan tanah terlantar sehingga surat keputusan yang telah diterbitkan dinyatakan dicabut. Atas dasar itu, maka terdapat faktor-faktor yang menyebabkan surat keputusan yang telah diterbitkan dicabut sehingga hal ini menimbulkan perkara hukum atas keputusan yang telah diterbitkan. Analisis mengenai penertiban tanah terlantar dalam penelitian ini akan dibatasi dengan 7 (tujuh) putusan pengadilan untuk melihat pola dari penertiban tanah terlantar.
Abandoned land is something that is detrimental to the general public because land belongs to the Indonesian nation which must be utilized to the fullest extent possible for the general welfare so that if it is neglected it will have an impact on causing harm to the community. Therefore, regarding abandoned land, it is necessary to control it, which is carried out by the National Land Agency as the agency that has the authority to regulate and determine abandoned land. However, in practice exercising its authority in the form of a Decree on the Determination of Abandoned Land issued by the National Land Agency actually ends up in court because the parties who own the land feel that decisions made on their land should not be designated as abandoned land which in several court decisions, The National Land Agency actually lost the lawsuit over the designation of abandoned land so that the decree that had been issued was declared repealed. On that basis, there are factors that cause the decision letter that has been issued to be revoked so that this creates a lawsuit against the decision that has been issued. The analysis regarding the control of abandoned land in this study will be limited to 7 (seven) court decisions to see the pattern of controlling abandoned land.