Komunitas miskin kota kerap kali tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses hak-hak dasarnya, salah satunya hak atas pendidikan. Kampung Pemulung Karang Pola sebagai salah satu komunitas miskin kota di DKI Jakarta menghadapi berbagai permasalahan dalam mengakses hak atas pendidikan mereka, yang ditunjukkan dengan tingginya angka putus sekolah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana regulasi dan implementasi akses terhadap pendidikan yang didapatkan oleh masyarakat Kampung Pemulung Karang Pola. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode sosio-legal, yang menganalisis secara empiris bagaimanana akses terhadap pendidikan didapatkan oleh masyarakat dengan berbagai kompleksitas sosial yang ada. Selain itu, dilakukan studi normatif untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak atas pendidikan yang terdapat dalam kebijakan mengenai pendidikan bagi anak di Kampung Pemulung Karang Pola. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa secara normatif akses terhadap pendidikan sudah tersedia dengan baik dalam konvensi-konvensi internasional, undang-undang, hingga peraturan daerah.sesuai dengan amanat Konstitusi UUD 1945. Khususnya di Kampung Pemulung Karang Pola, selain program wajib belajar, terdapat Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari pemerintah, serta Technique Informal School (TIS) FTUI, Yayasan Gemilang, dan Dilts Foundation dari lembaga non pemerintah yang memberikan bantuan pemenuhan hak atas pendidikan. Namun, secara empiris, program-program pendidikan belum diimplementasikan sesuai dengan kerangka normatif yang ada, sehingga belum sepenuhnya dapat memberikan pemenuhan hak konstitusional dalam hal pendidikan. Didapati bahwa setidaknya terdapat 15 orang anak putus sekolah dan 2 orang anak belum bisa masuk sekolah. Dengan begitu, diperlukan langkah-langkah strategis dengan pembaharuan kebijakan dan program untuk menyediakan pendidikan yang layak secara maksimal oleh lembaga-lembaga pemerintah lintas sektoral dan lembaga non pemerintah.
Urban poor communities often do not get equal opportunities in accessing their basic rights, one of which is the right to education. Kampung Pemulung Karang Pola as one of the urban poor communities in DKI Jakarta faces various problems in accessing their right to education, which is indicated by the high dropout rate. This research was conducted to find out how the regulation and implementation of access to education obtained by the people of Kampung Pemulung Karang Pola. The method used in this research is socio-legal method, which empirically analyzes how access to education is obtained by the community with various existing social complexities. In addition, a normative study is conducted to find out how the protection of the right to education is contained in policies regarding education for children in Kampung Pemulung Karang Pola. Based on this research, it was found that normatively, access to education is already well provided for in international conventions, laws, and regional regulations in accordance with the mandate of the 1945 Constitution. Especially in Kampung Pemulung Karang Pola, in addition to the compulsory education program, there are Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus provided by the government, as well as Technique Informal School (TIS) FTUI, Yayasan Gemilang, and Dilts Foundation from non-governmental institutions that provide assistance in fulfilling the right to education. However, empirically, education programs have not been implemented in accordance with the existing normative framework, so that they have not been able to fully fulfill constitutional rights in terms of education. It was found that at least 15 children dropped out of school and 2 children could not enter school. Therefore, strategic steps are required to provide maximum proper education with policy and program reforms by cross-sectoral government institutions and non-government institutions.