Noodtoestand atau keadaan darurat adalah keadaan di mana suatu kepentingan/kewajiban hukum terancam bahaya, yang untuk menghindari ancaman bahaya itu terpaksa dilakukan perbuatan yang pada kenyataannya melanggar kepentingan/kewajiban hukum yang lain. Alasan penghapus pidana ini diatur pada Pasal 48 KUHP Lama dan Pasal 42 KUHP Baru, dengan penjelasan-penjelasan lain yang termuat pada doktrin. Konsep ini dapat dihubungkan dengan penggunan ganja sebagai pengobatan (medical cannabis) pada penyakit kronis, karena dari satu sisi penggunaan Ganja dalam bentuk apapun berlawanan dengan kewajiban hukum mematuhi UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pada sisi lain, ada penyakit kronis yang dapat mengancam nyawa dan tidak dapat diobati dengan obat-obatan konvensional, seperti epilepsi dan penyakit pada sistem saraf pusat lainnya. Penggunaan ganja dalam kondisi darurat harus memenuhi prinsip proporsionalitas, subsidiaritas,culpa in causa, dan garantenstellung yaitu prinsip dalam keberlakuan daya paksa dan keadaan darurat. Konsep alasan penghapus pidan ini akan diteliti melalui membandingkan dengan Inggris karena kemiripan alasan penghapus di kedua negara, kasus-kasus yang serupa, dan perkembangan pengaturan ganja di Inggris yang mirip dengan Indonesia. Penelitian akan ditutup dengan analisis terhadap tiga putusan pengadilan di Indonesia mengenai penggunaan ganja untuk pengobatan, yaitu Kasus Liston Sembiring, Fidelis Arie Sudewarto, dan Dimas Muhammad Akmal.
Noodtoestand, or state of emergency, is a situation in which a legal interest or legal obligation is threatened by danger, and to avoid the threat of danger, a deed is committed which in fact violates another legal interest or obligation. This reason for criminal extinction is regulated in Article 48 of the Old Indonesia Criminal Code and Article 42 of the New Indonesia Criminal Code, with other explanations contained in the doctrine. This concept is closely related to the context of the use of marijuana as a treatment (medical cannabis) for chronic diseases because on the one hand, the use of Marijuana in any form is contrary to the legal obligation to comply with Law No. 35 of 2009 on Narcotics. However, on the other hand, there are chronic diseases that can be life-threatening and cannot be treated with conventional drugs, such as epilepsy and diseases of the central nervous system. The use of marijuana in an emergency must meet the principles of proportionality, subsidiarity, and culpa in causa, which are the principles of the validity of a state of emergency. The concept of this reason for criminal extinction will be examined by comparing it with England because of the similarity of the reasons for extinction in both countries, similar cases, and the development of marijuana regulations in England that are similar to Indonesia. The research will be concluded with an analysis of three court decisions in Indonesia regarding the use of marijuana for treatment, namely the Liston Sembiring Case, the Fidelis Arie Case, and the Dimas Muhammad Case.