Pewarisan sebagai pemindahan kekayaan (harta warisan) yang ditinggalkan oleh seseorang yang wafat, tidak dapat dilepaskan dari akibat pemindahan kekayaan itu sendiri kepada orang-orang yang memperolehnya (ahli waris) karena terdapat bermacam hak serta kewajiban yang melekat pada kekayaan seseorang sewaktu dia wafat, yang akan beralih kepada mereka. Di dalam pewarisan, terkait bagian harta warisan yang diterima oleh ahli waris, sering memicu terjadinya konflik karena dianggap tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sebagaimana ditemukan dalam kasus di putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 65/Pdt.g/2021/PN.Jmr. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap ahli waris, termasuk di dalamnya ahli waris pengganti, sangat diperlukan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang perlindungan hukum terhadap ahli waris pengganti dengan dibatalkannya akta wasiat dan tanggung jawab notaris atas akta wasiat yang dibuat di hadapannya namun dibatalkan oleh pengadilan. Penelitian doktrinal ini menggunakan bahan-bahan hukum sebagai data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dinyatakan bahwa agar perlindungan hukum secara represif dapat tercapai, ahli waris pengganti bersama para ahli waris lainnya selaku warga negara yang baik dan taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia harus dengan segera mengikuti dan mematuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya pembagian harta warisan secara adil dapat diwujudkan, dengan melibatkan jasa penilai publik melalui kesepakatan semua ahli waris. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab notaris, dapat dijelaskan bahwa notaris dapat dimintakan pertanggung jawabannya karena ia tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta wasiat sehingga mengakibatkan dibatalkan melalui Putusan
a quo. Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban secara administratif yaitu dapat dijatuhi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat dan secara perdata para ahli waris sebagai pihak yang mengalami kerugian dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris.
Inheritance as a transfer the wealth (assets inheritance) that was left by someone who has died, can not be separated from the consequences of the transfer of wealth itself to the people who get it ( heirs ) because there are various rights and obligations attached to a person's wealth when he died, which will be shifted to them. In the inheritance, related to the portion of the inheritance that was received by the heirs, sometimes can lead to conflict because it is considered not as expected. The dispute that occured in the Jember District Court Number 65/Pdt.g/2021/PN.Jmr, was a representation of the conflict that arose due to the losses suffered by the heirs as a result of not receiving justice for the portion of the inheritance as expected. Therefore, the issues that are raised in this research are about the legal protection of the replacement heirs with the cancelation of the testamentary deed and the notary's responsibility for the testamentary deed that made in his presence but being canceled by the court. This doctrinal research using legal materials as secondary data that collected through the literature study. Furthermore, the data is analyzed by qualitative analysis. From the results of the analysis it can be stated that in order for legal protection to be achieved, the replacement heirs together with other heirs as good citizens and obedient to the laws in force in Indonesia must immediately follow and comply with court decisions that have permanent legal force. Furthermore, the fair distribution of inheritance can be realized, by involving the services of a public appraiser through the agreement of all heirs. In relation to the notary's responsibility, it can be explained that the notary can be held responsible because he did not implement the principle of carefulness in the making of the testament deed which resulted in it being canceled through the Decision a quo. The notary can be held accountable administratively, which can be sanctioned in the form of verbal reprimand, written reprimand, temporary dismissal, honorable dismissal, or dishonorable dismissal and in the form of civil liability, the heirs as the party who suffered the loss can claim reimbursement of costs, compensation and interest to the Notary