Penelitian ini menyoroti kekosongan pengaturan secara khusus mengenai transaksi benturan kepentingan oleh Direksi PT yang memiliki unsur kepentingan pribadi sehingga dapat merugikan PT atau dalam doktrin hukum dikenal sebagai self dealing transaction. Bahwa UUPT di Indonesia hanya memberikan penekanan terhadap tugas fidusia (fiduciary duty) yang diemban oleh Direksi PT, tanpa secara tegas melarang self dealing transaction. Pengaturan di Amerika Serikat, Australia, dan Belanda mengakui langkah-langkah preventif dalam menghadapi self dealing transaction. Model Business Corporation Act 2016 di Amerika Serikat mengatur kriteria seperti pengungkapan kepentingan pribadi yang material, voting oleh mayoritas anggota Direksi atau pemegang saham yang tidak berkepentingan, dan aspek keadilan transaksi bagi perseroan. Di Australia, Corporations Act 2001 membutuhkan pengungkapan kepentingan dan persetujuan RUPS yang mempertimbangkan keuntungan perseroan. Di Belanda, Burgerlijk Wetboek Boek 2 menyatakan Direksi yang berkepentingan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan transaksi. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan prinsip pengaturan self dealing transaction dengan memberikan precaution indicators untuk menjaga keadilan dan kepentingan PT. Dalam memeriksa dan memutus kasus terkait transaksi benturan kepentingan, Majelis Hakim di Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan transaksi benturan kepentingan antara Direksi dan perseroan yang dipimpinnya. Hakim cenderung bersifat normatif dengan hanya mempertimbangkan aspek formalitas, yaitu adanya persetujuan RUPS. Pada beberapa kasus, ketiadaan dalam hal transparansi Direksi dalam hal pengungkapan kepentingan pribadi maupun tidak adanya keterlibatan dari Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham yang tidak berkepentingan dalam pengambilan keputusan terkait transaksi benturan kepentingan. Berbeda dengan negara-negara tiap perbandingan, langkah-langkah preventif oleh Direksi yang memiliki kepentingan menjadi sangat penting dalam mengevaluasi keabsahan persetujuan RUPS oleh Majelis Hakim dan mencegah terjadinya praktik self dealing transaction yang merugikan PT. Melalui penilaian Hakim terhadap langkah-langkah preventif tersebut, persetujuan RUPS dapat memenuhi standar hukum yang ditetapkan dan melindungi kepentingan perseroan, para pemegang saham, dan memberikan perlindungan hukum bagi Direksi yang berkepentingan.
This thesis sheds light on the specific lack of regulations regarding self-dealing transactions by Directors of PT (Limited Liability Company) in Indonesia, where personal interests can harm the company. Unlike other countries like the United States, Australia, and the Netherlands, Indonesian law does not explicitly prohibit self-dealing transactions, focusing only on fiduciary duty obligations. In the United States, the Model Business Corporation Act 2016 outlines criteria such as disclosing material personal interests, voting by disinterested Directors or shareholders, and ensuring fairness in transactions. Australia's Corporations Act 2001 requires interest disclosure and approval from shareholders, considering the company's benefit. In the Netherlands, the Dutch Civil Code Book 2 states that interested Directors should not participate in decision-making. These regulations emphasize preventive measures and protect the company's interests. However, Indonesian judges face challenges in defining conflict of interest transactions between Directors and their companies. They often consider formal aspects, like approval from shareholders, without assessing transparency or the involvement of disinterested parties. This differs from other countries that emphasize preventive measures taken by Directors with personal interests to evaluate the validity of shareholder approvals and prevent harmful self-dealing practices. To ensure fairness and protect the company, shareholders, and interested Directors, Indonesian law should adopt precautionary indicators and encourage transparency in disclosing personal interests. By incorporating preventive measures into the evaluation of shareholder approvals, Indonesian judges can uphold legal standards and safeguard the company's interests. In conclusion, addressing the regulatory gaps regarding self-dealing transactions is essential in Indonesia. Implementing preventive measures and emphasizing transparency can protect the company and stakeholders, aligning Indonesian law with international practices.