Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban untuk menjamin segala bentuk pelayanan publik yang berkualitas termasuk dalam bidang kesehatan. Kesehatan yang dimaksud tidak hanya selalu mengenai kesehatan fisik, melainkan juga kesehatan jiwa yang akan menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini. Secara umum kesehatan jiwa dikaitkan dengan kondisi seorang yang mengalami masalah gangguan jiwa. Gangguan jiwa sendiri merupakan masalah kesehatan yang cukup serius sampai saat ini. Namun sayangnya, kesehatan jiwa belum menjadi fokus perhatian, baik dari pemerintah maupun masyarakat khususnya dalam hal pemenuhan layanan kesehatan dan rehabilitasi bagi para penderitanya. Salah satu daerah di Indonesia yang pernah menjadi daerah dengan jumlah penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa berat se-Indonesia adalah Provinsi Bali. Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan pelayanan publik terkait pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan jiwa khususnya bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa berat di Provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif yang menekankan pada norma hukum dengan disajikan secara deskriptif dan analisis. Penelitian ini juga turut membahas peraturan- peraturan baik secara nasional maupun daerah terkait penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa. Hasil penelitian ini menyimpulkan para penyelenggara pelayanan kesehatan jiwa baik pihak fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial termasuk Pemerintah Daerah sudah menjalankan kewajibannya dengan cukup baik walaupun belum sempurna. Perihal pelaksanaan layanan kesehatan dan rehabilitasi di fasilitas kesehatan jiwa yang tersedia juga sudah dilaksanakan dengan cukup baik dan sesuai dengan standar pelayanan serta ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan, UU Kesehatan Jiwa, UU Pelayanan Publik dan PERMENPAN Nomor 15 Tahun 2014. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala yang menjadi penghambat dalam pemberian layanan seperti masalah transportasi yang kurang memadai, kurangnya pengetahuan masyarakat serta keterbatasan sarana fasilitas kesehatan. Atas kendala tersebut terdapat beberapa upaya optimalisasi yang dapat dilakukan khususnya bagi Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik.
The government as a service provider has an obligation to ensure all forms of quality public services, including in the health sector. Health in question is not only about physical health, but also mental health which will be the focus of discussion in this study. In general, mental health is associated with the condition of a person experiencing mental disorders. Mental disorder itself is a health problem that is quite serious to date. But unfortunately, mental health has not become the focus of attention, both from the government and society, especially in terms of fulfilling health services and rehabilitation for sufferers. One of the areas in Indonesia that was once the area with the most sufferers of people with severe mental disorders in Indonesia is the Province of Bali. This thesis discusses the implementation of public services related to health services and mental health services, especially for people with severe mental disorders in the Province of Bali. The research method used in this paper is juridical-normative which emphasizes legal norms presented descriptively and analytically. This research also discusses regulations both nationally and regionally related to the treatment of people with mental disorders. The results of this study concluded that mental health service providers, including facilities, office, the Social Service, including the Regional Government, had carried out their obligations quite well, although not yet perfect. Regarding the implementation of health and rehabilitation services in available mental health facilities, they have also been carried out quite well and in accordance with service standards and provisions stipulated in the Health Law, Mental Health Law, Public Service Law and PERMENPAN Number 15 of 2014. However, in practice there are still obstacles in providing services such as inadequate transportation problems, lack of public knowledge and limited health facilities. Due to these constraints, there are several optimization efforts that can be made, especially for the Regional Government as the main provider of public services.