UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Konstitusionalitas Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Terhadap Jaminan Perlindungan Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul = Constitutionality of Verification of Political Parties for Election Participants Post Constitutional Court Decision Number 55/PUU-XVIII/2020 Regarding Guarantee of Protection of Freedom of Association and Assembly

Shinta Tri Lestari; Fitra Arsil, supervisor; Abdul Bari Azed, 1949-, examiner; Qurrata Ayuni, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Indonesia tengah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 secara serentak. Keikutsertaan dalam Pemilu menjadikan partai politik eksis secara hukum dan secara politik. Agar dapat ditetapkan menjadi peserta pemilu tahun 2024, partai politik harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 173 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan pasal tersebut telah beberapa kali dilakukan uji materil hingga yang terakhir melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan konstitusionalitas kebijakan verifikasi dan akibat hukumnya terhadap kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Bentuk penelitian ini adalah penelitian doktrinal yang memerlukan jenis data sekunder dengan hasil penelitian bersifat deskriptif preskriptif analitis disertai perbandingan beberapa negara sebagai komparasi. Hasilnya adalah konstitusionalitas kebijakan verifikasi partai politik menjadi peserta pemilu mengalami perubahan yang bergantung pada penafsiran dan pemaknaan bagaimana kebijakan itu diterapkan. Mahkamah Konstitusi dalam yurisprudensinya pernah mengatakan bahwa pentingnya verifikasi faktual terhadap partai politik yakni sebagai bentuk keadilan terhadap semua peserta pemilu, dan merupakan desain penyederhanaan partai politik. Namun melalui putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi menilai perspektif keadilan secara berbeda yakni perlakuan yang sama terhadap sesuatu yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang berbeda harus diterapkan dalam mekanisme verifikasi dan akibat covid-19 yang menguras keuangan negara sehingga verifikasi faktual tidak perlu dilakukan untuk partai politik parlemen. Akibat hukum putusan yang diskriminasi tersebut secara tidak langsung berakibat terhadap ruang kebebasan berserikat dan berkumpul. Kebijakan verifikasi yang bersifat diskriminasi dan menguntungkan pihak tertentu, secara tidak langsung juga menghalangi tumbuhnya generasi baru dari manifestasi kebebasan berserikat berkumpul yang berakibat matinya demokrasi. Verifikasi partai politik nyatanya tidak berdampak langsung terhadap penyederhanaan partai politik. Oleh karenanya, jumlah partai politik menjadi peserta pemilu maupun diparlemen harusnya bukan menjadi persoalan. Dibutuhkan desain persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu untuk menjadi lesson learned dari beberapa negara sebagai sebuah metode perbandingan setidaknya memberikan pengalaman bahwa banyak alternatif solusi yang bisa diadopsi dan diadaptasikan dinegara sendiri.

Indonesia is currently preparing to simultaneously hold the 2024 elections. Participation in elections makes political parties exist legally and politically. In order to be declared participants in the 2024 election, political parties must meet the requirements in Article 173 of Law No. 7 of 2017 concerning General Elections. The provisions of this article have been subject to judicial review several times, until the last one was through the decision of the Constitutional Court Number 55/PUU-XVIII/2020. This study aims to describe the constitutionality of the verification policy and its legal consequences for freedom of association and assembly. The form of this research is doctrinal research which requires secondary data types with the results of the research being descriptive-analytical, accompanied by a comparison of several countries as a comparison. The result is that the constitutionality of the policy on verifying political parties to participate in elections undergoes changes depending on the interpretation and meaning of how the policy is implemented. The Constitutional Court in its jurisprudence has said that the importance of factual verification of political parties is as a form of justice for all election participants, and is a simplification design for political parties. However, through decision Number 55/PUU-XVIII/2020, the Constitutional Court assessed the perspective of justice differently, namely equal treatment of the same thing and different treatment of something different must be applied in the verification mechanism and due to Covid-19 which drains state finances so that verification factual need not be done for parliamentary political parties. The legal consequence of this discriminatory decision indirectly affects the space for freedom of association and assembly. The verification policy which is discriminatory in nature and benefits certain parties, indirectly also hinders the growth of a new generation of manifestations of freedom of association which results in the death of democracy. Verification of political parties also does not have a direct impact on the simplification of political parties. Therefore, the number of political parties participating in elections or parliament should not be a problem. It requires the design of the requirements for political parties to participate in elections to become lessons learned from several countries as a comparative method, at least to provide experience that there are many alternative solutions that can be adopted and adapted in their own countries.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Shinta Tri Lestari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 141 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-58057509 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920529022
Cover