UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Commanditaire Vennootschap (Studi Kasus Putusan Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst) = The Implementation of Simple Proof in the Application for Postponement of Debt Payment Obligations Against Commanditaire Vennootschap (Case Study of Decision Number 42/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst)

Rifqi Abdullah Hanif; Pangaribuan, Togi Marolop Pradana, supervisor; Ahmad Madison, examiner; Aritonang, Parulian Paidi, examiner; Henny Marlyna, examiner; Ditha Wiradiputra, examiner; Irham Virdi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Merujuk pada UUKPKPU, definisi mengenai PKPU tidak dijelaskan secara eksplisit dan tegas, tetapi dalam UUKPKPU telah mengatur mengenai mekanisme untuk mengajukan permohonan PKPU. Adapun syarat untuk mengajukan permohonan PKPU adalah debitor memiliki minimal dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang dapat dibuktikan secara sederhana. Pembuktian sederhana menjadi syarat yang harus dipenuhi agar permohonan yang diajukan tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga sebagaimana penjelasan Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU menguraikan bahwa yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar sedangkan mengenai besaran jumlah utang tidak menghalangi dijatuhkannya putusan. Namun demikian, kerap kali Majelis Hakim dalam menerapkan dan menafsirkan syarat pembuktian sederhana memiliki perbedaan penafsiran dikarenakan dalam UUKPKPU tidak mengatur mengenai parameter maupun sejauh mana batasan mengenai apa itu pembuktian sederhana. Maka dari itu, penelitian yang menggunakan metode yuridis-normatif ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembuktian sederhana dalam Putusan Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang merupakan perkara permohonan PKPU terhadap Commanditaire Vennootschap (CV) yang termasuk suatu badan usaha tidak berbadan hukum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan dengan pertimbangan bahwa pembuktian dalam perkara tersebut tidak sederhana dikarenakan masih diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai keterlibatan sekutu komanditer dalam munculnya utang terhadap kreditor. Dengan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan analisis dalam penelitian ini yakni Majelis Hakim telah menggunakan ruang yang diberikan oleh UUKPKPU dalam menafsirkan pembuktian sederhana sebagai dasar atas penolakan permohonan PKPU walaupun terhadap pertimbangan hakim mengenai keterlibatan sekutu komanditer dalam kepengurusan CV memiliki kemungkinan kekeliruan dikarenakan tidak ada satupun bukti yang menunjukkan kepengurusan sekutu komanditer atas kemunculan utang.

The postponement of debt payment obligations (PKPU) is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations (UUKPKPU). Referring to the UUKPKPU, the definition of PKPU is not explicitly and explicitly explained, but the UUKPKPU has regulated the mechanism for filing a PKPU application. The requirements for submitting a PKPU application are that the debtor has at least two creditors and does not pay in full at least one debt that is due and collectible which can be proven simply. Simple proof is a requirement that must be met so that the submitted application can be granted by the Panel of Judges at the Commercial Court as the explanation of Article 8 paragraph (4) of the UUKPKPU elaborates that what is meant by facts or circumstances that are proven simply are the facts of two or more creditors and the fact that the debt is overdue and unpaid, while the amount of the debt does not prevent a decision from being made. However, often the Judges in applying and interpreting simple proof requirements have different interpretations because the UUKPKPU does not regulate the parameters or the extent of the limits of what simple proof is. Therefore, this research that uses the juridical-normative method aims to analyze the implementation of simple proof in Decision Number 42/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst which is a PKPU application case against a Commanditaire Vennootschap (CV) which is an unincorporated business entity. In its decision, the Panel of Judges decided to reject the PKPU application submitted with the consideration that the proof in the case was not simple because further proof was still needed regarding the involvement of the allies in the emergence of debt to creditors. Thus, it can be concluded based on the analysis in this study that the Panel of Judges has used the space provided by the UUKPKPU in interpreting simple proof as the basis for the rejection of the PKPU application, although the judge's consideration regarding the involvement of the allied partners in the management of the CV has the possibility of error because there is no single evidence that shows the management of the allied partners for the emergence of debt.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Rifqi Abdullah Hanif.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 88 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-01240756 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920529081
Cover