Pemerintah Indonesia sudah memilih the International Centre for Settlement of Investment Disputes melalui ratifikasi Konvensi ICSID, dan kasus ICSID Case No. ARB/12/14 and 12/40 antara Churchill Mining plc dan Planet Mining Pty Ltd melawan Pemerintah Indonesia merupakan salah satu contoh sengketa penanaman modal asing di Indonesia. Petitum dari Penggugat salah satunya adalah pemerintah Indonesia telah melakukan perbuatan indirect expropriation terhadap obyek penanaman modal asing Penggugat. Hal tersebut membawa dua pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, yaitu bagaimana penentuan hukum yang berlaku dan forum yang berwenang untuk mengadili sengketa ini, dan bagaimana implementasi hukum dalam konteks hukum investor protection, proper due diligence, dan expropriation dalam kasus ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-doktrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa untuk hukum yang berlaku, karena proyek penanaman modal asing ini dilakukan menggunakan perseroan terbatas berstatus personal Indonesia, maka hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia dan maka dari itu pula, karena Indonesia sudah menjadi negara peserta Konvensi ICSID, serta Penggugat merupakan perseroan-perseroan terbatas yang berstatus personal Inggris Raya dan Australia, maka penanaman modal ini dilakukan berdasarkan bilateral investment treaty antara Indonesia dengan masing-masing kedua negara tersebut, yang memilih ICSID sebagai forum penyelesaian sengketa. Selain itu, untuk investor protection, proper due diligence, dan expropriation, dalam proses acara persidangan di ICSID ditemukan bahwa Penggugat telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan Bupati proyek setempat untuk dokumen Kuasa Pertambangan yang diperlukan sebagai salah satu dokumen perizinan dilangsungkannya proyek ini. Maka dari itu, dokumen tersebur dinyatakan batal demi hukum dan oleh karena itu Indonesia tidak terbukti melakukan pelanggaran atas hukum investor protection, proper due diligence, dan expropriation. Penggugat justru yang telah melanggar proper due diligence dengan melakukan perbuatan pemalsuan tersebut.
The Indonesian Government has chosen the International Centre for Settlement of Investment Disputes as the dispute resolution forum for investor-state disputes regarding foreign direct investments in Indonesia, and the ICSID Case No. ARB/12/14 and 12/40 between Churchill Mining plc and Planet Mining Pty Ltd v Government of Indonesia is one of the example cases concerning foreign direct investment disputes in Indonesia. The Claimants claimed that the Respondent has committed an act of indirect expropriation towards the investment object, and that brings two research questions for this thesis, in which first, what are the technicalities of determining the proper governing law and dispute resolution forum for this case, and also what is the implementation regarding the laws of investor protection, proper due diligence, and expropriation in this case. The method used in this research is judicial-doctrinal. The results indicate that regarding the governing law used in this dispute, due to the fact that in this case, the investment is done through Indonesian limited liability companies, then these companies bear the personal status of Indonesia, making them bound to Indonesian law. Regarding the proper dispute resolution forum, Indonesia is one of the signatories of the ICSID Convention, and the Claimants in this case are a public limited company and a privately-owned company with personal statuses of the United Kingdom and Australia, making this investment bound to the bilateral investment treaties between Indonesia and the mentioned countries. Regarding the laws of investor protection, proper due diligence, and expropriation, the Respondent has been determined to have not broken any of those laws due to the fact that the indication during the arbitration of the Claimant has forged the signature of the Regent of the location of the project for the Kuasa Pertambangan licensing document thus making the licensing document null and void. The Claimant on the other hand has violated the provisions of proper due diligence in this case.