UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Keberlangsungan Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Jakarta Utara: Kajian Putusan-Putusan Pengadilan (Putusan Pertama Nomor 24/G/2019/PTUN.JKT, Putusan Banding Nomor 268/B/2019/PT.TUN.JKT, Putusan Kasasi Nomor 227 K/TUN/2020 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor = The Sustainability of the Reclamation Implementation of North Jakarta Island H: A Review of Court Decisions (First Decision Number 24/G/2019/PTUN. JKT, Appeal Decision Number 268/B/2019/PT. TUN. JKT, Cassation Decision Number 227 K / TUN / 2020 and Review

Fadel Ilham Bagusti; Harsanto Nursadi, supervisor; Tri Hayati, examiner; Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Pada Tahun 2015, pelaksanaan reklamasi telah dimulai di Pantai Utara Jakarta dengan izin Gubernur Basuki Basuki Tjahaja Purnama Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah, tidak terelakan pada pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta menjadi permasalahan, ditinjau atas hasil uji yang telah dikeluarkan oleh kiara adanya dampak negatif dirasakan oleh masyarakat pantai utara Jakarta mulai dari rusaknya biota laut utamanya terganggunya mata pencaharian, tahun 2015 melalui Putusan Nomor: 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, Hakim mempertimbangkan kerusakan yang telah dilaksanakan Reklamasi Teluk Jakarta, sampai dengan tahun 2016 melalui Moratorium Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 27.1/ Menko/Maritim/IV/2016 yang didalamnya berisikan Penghentian Sementara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta karena pertimbangan-pertimbangan kerusakan kerusakan yang telah dilaksanakan Reklamasi Teluk Jakarta namun pada tahun 2017 berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor S-78-001/02/ Menko/Maritim/X/2017 mencabut Moratorium Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 27.1/ Menko/Maritim/IV/2016 yang berarti sudah diperbolehkan Kembali pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta. Pada tahun 2018, Gubernur Anies Baswedan memberhentikan pelaksanaan reklamasi dengan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Dki Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Izin Reklamasi Pantai Pulau H Jakarta Utara, terkhusus pemberhentian bagi pelaksanaan reklamasi Pulau H Jakarta Utara yang diprakasai oleh PT. Taman Harapan Indah. Selanjutnya PT. Taman Harapan Indah Mengugat SK 1409 /2018/ Tentang Pencabutan Izin reklamasi pada pulau H Jakarta Utara yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Tepatnya pada tahun 2018 Hakim Mahkamah Agung memutuskan didalam putusan 227 K/TUN/2020 untuk membatalkan Mengugat SK 1409 /2018/ Tentang Pencabutan Izin reklamasi pada pulau H Jakarta Utara. Adapun Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya, Bagaimana Konsep Pelaksanaan Reklamasi Ditinjau Dari Aspek Lingkungan? dan Bagaimana Perlindungan Hukum Lingkungan Terhadap Pembatalan Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Jakarta Utara? serta Bagaimana Implikasi Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Jakarta Utara Terhadap Pembatalan Atas Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta?. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian Normatif yang terdiri atas Bahan hukum Primer berasal dari aturan hukum mengikat, Bahan hukum Sekunder yang diperoleh dari berbagai kepustakaan dan Bahan hukum Tersier yaitu pengabilan data dari kamus, ensiklopedia, serta yearbook dalam membantu mendeskripsikan bahan hukum primer serta sekunder dalam penelitian hukum ini. Dengan pengumpulan data penelitian melalui Putusan Reklamasi Pulau H Jakarta Utara baik tingkat pertama, banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan studi pustaka berkaitan dengan hasil uji dan jurnal mengenai pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan melalui Pelaksanaan Reklamasi.

In 2015, the implementation of reclamation began on the North Coast of Jakarta with the permission of Governor Basuki Basuki Tjahaja Purnama Decree of the Governor of the Special Capital Region of Jakarta Province Number 2637 of 2015 concerning the Granting of Permits for the Implementation of Island H Reclamation to PT. Taman Harapan Indah, it is inevitable that the implementation of the reclamation of the Jakarta bay will become a problem. In view of the test results issued by Kiara, there were negative impacts felt by the people of the north coast of Jakarta starting from the destruction of marine biota, especially the disruption of livelihoods, in 2015 through Decision Number: 193/ G/LH/2015/PTUN-JKT, the Judge considers the damage that has been carried out by the Jakarta Bay Reclamation, up to 2016 through the Moratorium of the Coordinating Minister for Maritime Affairs and Resources of the Republic of Indonesia Number 27.1/Menko/Maritim/IV/2016 which contains Temporary Suspension The Jakarta Bay Reclamation Project due to considerations of the damage that had been carried out by the Jakarta Bay Reclamation but in 2017 based on the Decree of the Coordinating Minister for Maritime Affairs of the Republic of Indonesia Number S-78-001/02/Menko/Maritime/X/2017 revoked the Moratorium of the Coordinating Minister for Maritime Affairs and Resources of the Republic of Indonesia Number 27.1/Menko/Maritim/IV/2016 which means that it has been allowed to carry out the reclamation of the north coast of Jakarta. In 2018, Governor Anies Baswedan stopped the reclamation by issuing Decree of the Governor of DKI Jakarta Number 1409 of 2018 concerning the Revocation of the North Jakarta Island H Island Reclamation Permit, specifically the termination for North Jakarta Island H reclamation initiated by PT. Beautiful Hope Park. Furthermore PT. Taman Harapan Indah is suing SK 1409 /2018/ concerning the revocation of the reclamation permit on island H, North Jakarta issued by the Governor of DKI Jakarta Province, Anies Baswedan. Precisely in 2018 the Supreme Court judge decided in decision 227 K/TUN/2020 to cancel the lawsuit against SK 1409/2018/ concerning the revocation of reclamation permits on island H, North Jakarta. The problems in this study include, how is the concept of implementing reclamation viewed from environmental aspects? and How is the Protection of Environmental Law Against the Cancellation of North Jakarta H Island Reclamation? and What are the Implications of the North Jakarta H Island Reclamation Against the Cancellation of the Decree of the Governor of the Province of the Special Capital Region of Jakarta?. This research was conducted through Normative research consisting of Primary legal materials derived from binding legal rules, Secondary legal materials obtained from various libraries and Tertiary legal materials, namely data collection from dictionaries, encyclopedias, and yearbooks to help describe primary and secondary legal materials in research this law. By collecting research data through the North Jakarta H Island Reclamation Decision at first level, appeal, cassation, review and literature related to test results and journals regarding the implementation of Jakarta North Coast Reclamation and Legislation related to Reclamation Implementation.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Fadel Ilham Bagusti.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : vii, 97 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-11165313 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920530003
Cover