Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK di Provinsi DKI Jakarta dilakukan sebagai bagian dari program Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Namun, implementasi BLUD SMK menghadapi tantangan dalam optimalisasi pendapatan jasa layanan, pencapaian target kinerja, dan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas sesuai Good School Governance pada BLUD SMK Negeri Mandiri ‘X’ Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari informan melalui wawancara mendalam (in-depth interview). Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat masalah operasional yang belum teratasi sepenuhnya, seperti belum adanya pemutakhiran tarif layanan unit produksi SMK yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, SMK belum memiliki Standar Pelayanan Minimal yang terbaru.
The establishment of the Regional Public Service Agency (BLUD) SMK in DKI Jakarta Province was carried out as part of the Regional Strategic Activities (KSD) Revitalization of Vocational High Schools (SMK) program, which aims to improve the quality and competitiveness of Indonesian human resources. However, the implementation of BLUD SMK faces challenges in optimizing service revenue, achieving performance targets, and the availability of competent human resources. This study aims to analyze the challenges of implementing the principles of transparency and accountability in accordance with Good School Governance at BLUD SMK Mandiri 'X' Jakarta. This research uses a case study research method. The type of data used is primary data obtained directly from informants through in-depth interviews. The analysis results show that there are operational problems that have not been fully resolved, such as the absence of updating the service rates of SMK production units stipulated in the Governor's Regulation of DKI Jakarta Province. Additionally, SMK does not yet have the latest Minimum Service Standards.