UI - Tugas Akhir :: Kembali

UI - Tugas Akhir :: Kembali

Implementasi Peraturan Kementerian Kesehatan no 73 Tentang Standar Pelayanan Farmasi di Apotik. = Implementation of Ministry of Health Regulation no. 73 Concerning Pharmaceutical Service Standards in Pharmacies.

Ainun Alfatma; Mudianto, supervisor; Abdul Mun`im, examiner; Catur Jatmika, examiner (Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2022)

 Abstrak

Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF dan PBF Cabang wajib menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang mana CDOB ini menjadi standar kefarmasian pada sarana distribusi yang ditetapkan oleh Menteri. CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat atau alat kesehatan yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Apoteker penanggung jawab di setiap PBF atau PBF Cabang harus mampu melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB. Apoteker berperan dalam menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem mutu serta mengelola kegiatan dan menjaga akurasi dan mutu dokumentasi. Proses distribusi obat pada Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta 2 telah menerapkan aspek-aspek Peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik dari segi manejemen mutu, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan obat dan atau bahan obat kembalian diduga palsu, penarikan kembali, transportasi, ketentuan khusus, ketentuan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.

Pharmaceutical Wholesalers (PBF) are companies in the form of legal entities that have permits to procure, store, distribute drugs and/or medicinal ingredients in large quantities in accordance with statutory provisions. PBF and PBF Branches are required to implement Good Medicine Distribution Methods (CDOB), where CDOB is a pharmaceutical standard for distribution facilities determined by the Minister. CDOB is a method of distributing/distributing medicines and/or medicinal substances or medical devices which aims to ensure quality along the distribution/distribution route according to the requirements and intended use. The pharmacist in charge at each PBF or PBF Branch must be able to carry out the procurement, storage and distribution of drugs and/or medicinal substances in accordance with the CDOB. Pharmacists play a role in compiling, ensuring and maintaining the implementation of a quality system as well as managing activities and maintaining the accuracy and quality of documentation. The drug distribution process at Kimia Farma Trading and Distribution Branch Jakarta 2 has implemented aspects of BPOM Regulation number 6 of 2020 concerning Good Medicine Distribution Methods in terms of quality management, buildings and equipment, operations, self-inspection, drug complaints and/or returned drug ingredients. suspected counterfeit, recall, transportation, special provisions, provisions for narcotics, psychotropics and pharmaceutical precursors.

 File Digital: 1

Shelf
 PR-Ainun Alfatma.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tugas Akhir
No. Panggil : PR-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2022
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 32 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
PR-pdf 16-24-12680839 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920530566
Cover