Indonesia berupaya mengatasi penghindaran pajak dan modal terselubung dengan strategi menurunkan tarif pajak penghasilan badan dan menetapkan Perbandingan Utang dan Modal (DER) maksimal 4:1. Penelitian ini menemukan bahwa penurunan tarif pajak berkorelasi positif dengan penurunan penghindaran pajak namun tidak cukup kuat berkorelasi dengan tingkat utang perusahaan. Di sisi lain, pembatasan DER dapat efektif menurunkan tingkat utang perusahaan namun tidak begitu efektif dalam menurunkan penghindaran pajak. Alternatif solusi adalah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dan mengubah metode pembatasan Perbandingan Utang dan Modal menjadi pembatasan besar beban bunga berdasarkan laba sebelum bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi (EBITDA).
Indonesia seeks to overcomes Tax Avoidance and Disguised Eguity with a strategy of lowering corporate income tax rates and a limitation of Debt-to-Equity Ratio (DER) to a maximum of 4:1. This study found that a decrease in the tax rate has a positive correlation with a decrease in Tax Avoidance, but it is not strong enough to correlate with DER. On the other hand, DER limitation effectively reduce the level of DER but are not so effective at reducing Tax Avoidance. An alternative solution is reducing the Corporate Tax Rate and changing the DER limitation to interest expense limitation based on Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA).