Lahirnya sistem lahirnya otonomi daerah telah memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah tidak hanya sebagai pemimpin daerah namun juga sebagai kepala Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Terkadang seorang kepala daerah mempergunakan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan mutasi terhadap ASN yang dilakukan bukan karena kebutuhan ataupun kualitas SDM yang dimiliki oleh seorang ASN, melainkan karena faktor yang tidak sejalan dengan hukum atau karena kepentingan lainnya. Padahal esensi dari suatu mutasi dalam tata kelolah ASN, bertujuan
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ASN, meningkatkan pelaksanaan kinerja ASN yang profesional, serta untuk mewujudkan pelaksanaan birokrasi yang bertanggung jawab dan terbuka kepada publik Pada tataran implementasi masih terdapat beberapa kepala daerah yang melakukan mutasi terhadap ASN bukan karena aspek kebutuhan maupun karena perintah dari peraturan perundang-undangan. Hal ini telah dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor : 18/G/2020/PTUN.PLK dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 13/G/2020/PTUN.PLG. Sistem merit dalam manajemen ASN di Indonesia yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan merupakan sistem manajemen ASN yang mengutamakan kualitas, kebutuhan dan tidak membeda-bedakan latar belakang, akan tetapi dalam
tataran implementasinya, belum terlaksana dengan optimal, hal ini menurut hemat penulis salah satunya disebabkan oleh karena lahirnya otonomi daerah sehingga kepala daerah pun ikut terlibat didalam proses mutasi ASN. Meskipun sistem merit merupakan sistem yang ideal dan telah mempunyai payung hukum yang kuat akan tetapi untuk merealisasikan hal ini membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki integritas kuat.
The Changes of Indonesian state administration system during the reform period, on the one hand, were a factor that affected the low quality of public services performed by State Civil Apparatus. The problem caused by the reforms to this constitutional system is that the regional head as the regional leader whose job is to serve the needs of the people in the region, in fact uses the authority he has to carry out mutations of State Civil Apparatus, which sometimes mutations are carried out not because of the need or the quality of the human resources possessed by a person. State Civil Apparatus, but because of collusion or other interests. In this study, the authors used normative legal research methods. Respective law research is defined as research that makes law and literature the primary legal material. The authority of regional heads to carry out transfers and promotions of their State Civil Apparatus in the regions sometimes creates polemics, namely because the transfer and promotion policies they carry out are not based on aspects of need but because of elements of political or other closeness. One of the factors causing transfers and promotions is not due to quality or need, namely due to regional head election events. Whereas Indonesia in its personnel management system basically applies a merit system, this has been stipulated in the State Civil Apparatus Act, however, due to the authority of regional heads or institutional leaders, this is sometimes not implemented.