Kajian dalam disertasi ini didasarkan pada pemahaman bahwa melindungi kelestarian fungsi lingkungan seharusnya dilakukan sejak tahap perumusan kebijakan, rencana, dan program pembangunan. Sehubungan dengan itu, pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan menjadi penting. Persoalannya, di berbagai daerah pengarusutamaan tersebut seringkali tidak dilakukan dan kalaupun dilakukan prinsip-prinsip tersebut tidak mengejawantah dalam pelaksanaan pembangunan.
Dari perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah memiliki posisi penting dan menentukan dalam pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Analisis dalam disertasi ini ditujukan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan lembaga pengelolaan hidup daerah tidak dapat mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pengembangan konsep kebijakan pengelolaan lingkungan hidup agar terwujud tata kelola lingkungan hidup yang baik, dan membangun model kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah agar mampu mengarrusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Disertasi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teori yang digunakan untuk menganalisis permasalahan adalah Teori Sistem dari Niklas Luhmann, Teori Kebijakan Publik, Teori Deep Ecology dari Arne Naess, dan beberapa teori serta konsep lain yang relevan. Penelitian dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan informan, dan diskusi kelompok terfokus. Data yang diperoleh kemudian dianalisis, melalui langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Disertasi ini menemukan berbagai faktor yang menyebabkan lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah tidak mampu mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pertama, posisi lembaga pengelolaan lingkungan hidup yang mengakibatkan lembaga tersebut memiliki keterbatasan dalam pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Kedua, lemahnya kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, dan ketiga, terdistorsi makna otonomi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agar terwujud tata kelola lingkungan hidup yang baik, diperlukan konsep kebijakan pengelolaan lingkungan hidup daerah dengan karakteristik sebagai berikut: (a) input kebijakan diwarnai oleh paradigma deep ecology; (b) proses formulasi kebijakan bersifat demokratis; (c) substansi kebijakan mencerminkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development); dan (d) lingkungan kebijakan berada dalam ketepatan pemaknaan otonomi daerah. Di samping itu, agar dapat mengarusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, maka lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah harus dikembangkan untuk mencapai karakteristik sebagai berikut: (a) didasarkan pada pendekatan ecoregion; (b) visi lembaga adalah menjaga fungsi stock sumber daya alam; (c) struktur organisasi dan tata kerjanya disesuaikan dengan tipologi daerah; (d) bersifat inklusif; (e) menyelenggarakan fungsi koordinasi perencanaan pembangunan; (f) Konwledge-Based Organization; (g) sumber daya manusianya memiliki visi dan komitmen dalam perlindungan lingkungan; dan (h) pendanaan kelembagaan harus diperkuat.
This study is based on cognition that protecting the environmental sustainability should be carried out from the formulation of policy, plan, and program. Accordingly, mainstreaming of the principles of sustainable development into development planning documents becomes important. The problem is in many user mainstreaming is rarely done. If it is done, these principles do not manifest in the impelementation of development program.Based on perspective of Law Number 32 Year 2009 concerning on the Protection and Management of the Environment, the local environmental management agency has an important and decisive position in mainstreaming sustainable development principles. Analysis of the dissertation is aimed to determine the factors caused the local environmental management agency can not encourage implement the mainstreaming of the principles of sustainable development; develop the concept of environmental management policy in order to realize good environmental governance. This is build the institutional model of local environmental management agency to be able mainstreaming the sustainable development principles.This disertation used a qualitative approach. The theory used to analyze the problems is Niklas Luhman's Systems Theory, Public Policy Theory, Arne Naess Theory of Deep Ecology, and several theories as well as other relevant concepts. The study was conducted through observation, in-depth interviews with informants, and actor research. The obtained data analyzed through the steps of data reduction, data presentation, and deduced and verification.This disertation found the various factors that cause local environmental management agency does not able to mainstream sustainable development principles. First, the position of local environmental management agencies that resulted limitedness of these institutions in mainstreaming sustainable development principles. Second, weak institutional capacity in carrying out duties and functions, and the third, distorted the meaning of autonomy in local governance practices. In order to realize good environmental governance, required the concept of environmental management policy with the following characteristics: (a) input policy paradigm characterized by deep ecology, (b) the policy formulation process is democratic, (c) the substance of the policy reflects the principles of sustainable development, and (d) the policy environment is in the accuracy of interpretation of regional autonomy. In addition, in order to mainstream the principles of sustainable development, the local environmental management agency should be developed to achieve the following characteristics: (a) based on the ecoregion approach, (b) the institution's vision is to maintain the function of the stock of natural resources, (c ) organizational structure adapted to the typology of area; (d) inclusive, (e) carry out the functions to coordinate the development planning; (f) konwledge-Based organization, (g) human resources have the vision and commitment to environmental protection, and (h) funding institutions should be strengthened.