Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (LN No. 150 Tahun 2004, TLN No. 4456), akan berdampak pada perusahaan swasta menengah dan besar, yang telah mengikutsertakan pekerjanya pada program dana pensiun, bahkan terhadap kelangsungan perusahaan dana pensiun yang menyelenggarakan program dana pensiun yang selama ini telah berjalan. Penyelenggaraan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mewajibkan perusahaan swasta menengah dan besar untuk menjadi peserta padahal perusahaan tersebut telah menjadi peserta dana pensiun. Perusahaan swasta menengah dan besar seharusnya diberi ruang untuk memilih program pensiun mana yang layak dan sesuai dengan kemampuan perusahaan, karena masih terdapat beban biaya pesangon terhadap pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan tersebut. Penelitian ini dilakukan berdasarkan pertemuan-pertemuan pembahasan rancangan peraturan pemerintah penyelenggaraan program jaminan pensiun yang merupakan pelaksanaan dari UU tersebut serta pengalaman empiris penulis dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Untuk analisis yuridis digunakan metode penelitian normatif terhadap upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan perusahaan swasta menengah dan besar terhadap pelaksanaan program Jaminan Pensiun SJSN. Oleh karena itu disarankan agar dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah penyelenggaraan program jaminan pensiun hendaknya tidak mewajibkan perusahaan swasta menengah dan besar yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program dana pensiun terhadap pelaksanaan program Jaminan Pensiun SJSN, karena pekerja pada perusahaan swasta menengah dan besar telah akan mendapat manfaat hampir sama.
Reform of National Social Security System as stipulated in Law No. 40 Year 2004 on National Social Security System (SJSN) LN No. 150 of 2004, TLN No. 4456, would have an impact on the medium and large private companies, which have workers participate in the pension funding program, even the survival of the company that organizes the pension fund pension plans that had been running. Implementation of security retirement program organized by the National Social Security Agency (BPJS), requires medium and large private companies to become participants when the company has become a pension fund participants. Medium and large private companies should be given space to choose the pension plan where appropriate and in accordance with the ability of the company, as there are costs of severance to workers terminated by the company. This study was conducted based on the meetings discussion of the draft regulations the administration of pension which is the implementation of the Act as well as the empirical experience of the authors in the execution of daily tasks. For juridical analysis method is used to study normative legal safeguards do medium and large private companies on the implementation of the Pension Security Program SJSN. It is therefore recommended that the process of drafting regulations organizing the pension security program should not require medium and large private companies that have workers participate in pension plans on the implementation of the Pension Security Program SJSN, because workers in medium and large private companies would have benefited almost same.