Tesis ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui implikasi pembatalan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap hapusnya privatisasi air dan perizinan pengusahaan sumber daya air oleh swasta. Penelitian menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, pendekatan menggunakan teori penguasaan negara atas sumber daya air, teori hak asasi manusia, dan teori perizinan. Implikasi dibatalkannya UU Sumber Daya Air adalah tidak berlakunya peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksana dari UU Sumber Daya Air, sehingga sebagai payung hukum diberlakukan kembali UU Pengairan. Sebagai aturan pelaksana dari UU Pengairan dikeluarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta dibentuk Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pembatalan UU SDA oleh Mahkamah Konstitusi adalah langkah tepat untuk mengembalikan hak rakyat atas air dan menghapuskan privatisasi air. Bahwa UU SDA telah memberikan ruang bagi swasta untuk melakukan penguasaan air atau sumber air yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga air dipandang sebagai benda ekonomi dimana perolehannya membutuhkan pengorbanan materi. Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 121 dan 122 Tahun 2015 telah mengembalikan prioritas hak menguasai dan mengusahakan sumber daya air kepada negara melalui BUMN dan BUMD. Namun, masih dirasakan bahwa kedua PP ini memberi kesempatan kepada pihak swasta yang telah menjalankan usahanya sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dapat terus menjalankan usahanya sampai berakhirnya perizinan tersebut.
This thesis is written with the aim to determine the implications of the invalidation of Law No. 7 of 2004 on Water Resources to the abolishment of the privatization of water and permitting exploitation of water resources by the private sector. This research uses Normative Juridical research methods, with the approach on the theory of state control over water resources, human rights theory, and the theory of licensing. The invalidation of Water Resources Act is causing implementing regulations of the law has been replaced with the previous Water Resources Act. As the implementing rules of The Water Resources Act, The Government has issued a Circular Letter of The Minister of Public Works and Housing, a Circular Letter of The Minister of Energy and Mineral and also established Government Regulation Number 121 of 2015 on Exploitation of Water Resources and Government Regulation Number 122 of 2015 on Water Supply System. Based on the results obtained that the invalidation of the law by the constitutional court is the right step to restore people’s right to water and eliminating water privatization. The law had provided opportunities for the private sector to control water or water resources that vital to the life of many, so the water is seen as an economic goods where materialistic sacrifice is needed to have access for it. The adoption of Government Regulation Number 121 and 122 of 2015 have returned the priority right to control and exploit the water resources to the state-owned or localowned enterprises. Namun, masih dirasakan bahwa kedua PP ini memberi kesempatan kepada pihak swasta yang telah menjalankan usahanya sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dapat terus menjalankan usahanya sampai berakhirnya perizinan tersebut.