Salah satu bentuk hubungan antar individu dalam masyarakat adalah hubungan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki dalam bentuk perkawinan. Pada saat tertentu setiap perkawinan pasti akan bubar atau putus. Kasus yang diangkat adalah kasus langka. Debitur meminjam uang dengan adanya perjanjian campur dan pisah harta. Permasalahan penelitian adalah akibat hukum atas pembatalan perkawinan dan perceraian terhadap pihak ketiga. Metode penelitian berbentuk yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif pada analisisnya. Penelitian menggunakan studi dokumen disamping wawancara sebagai pendukung dan konfirmasi penelitian. Hasil penelitian bahwa Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain perceraian, perkawinan juga dapat dibatalkan. Dengan demikian, perkawinan tersebut dianggap tidak ada bahkan tidak pernah ada, dan suami istri yang perkawinannya dibatalkan tidak pernah dianggap menjadi suami istri. Perkawinan yang memiliki perjanjian campur harta pasangan dapat ikut serta bertanggung jawab terhadap utang. Bagi debitur yang melakukan perjanjian pisah harta, maka hanya debitur saja tanpa mengikutsertakan pasangan.
One form of relationship between individuals in a society is the relationship between a woman and a man in the form of a marriage. Every marriage will inevitably dissolve or end at one point in time. The case being addressed herein is rather a rare one. The debtor borrowed money using the prenuptial agreement. The research problem relates with the legal consequences arising from a marriage annulment and divorce against third party. The research method being employed is juridical normative, with a qualitative approach in the analysis. This research uses document study in addition to interviews to corroborate and confirm the research results. The research results indicate that a marriage may come to an end due to death, divorce, and court decisions. Apart from divorce, a marriage can also be annulled. Thus, the marriage is considered non-existent and even never existed, and a husband and wife whose marriage was annulled were never even considered husband and wife. A marriage that has a prenuptial agreement in place can be responsible for the debt that the husband and wife owed. For a debtor who enters into a prenuptial agreement, only the debtor does not include a partner.