Sebagaiman dipahami dalam teori pemidanaan, bahwa idelanya pembinaan
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan perlakuan khusus sesuai
dengan tingkat perkembangan anak serta tingkat pelanggaran hukum yang
dilakukannya sehingga dalam proses pembinaannya harus dipisahkan dengan orang
dewasa agar tidak terjadi “pencemaran” pembinaan yang membahayakan masa depan
anak. Di Indonesia karena adanya alasan klise yaitu negara masih belum amapu
membangun lembaga pemasyarakatan khusus anak, maka proses penggabungan
pembinaan tidak bisa dihindarkan. Pembinaan anak didik pemasyarakatan di lembaga
pemasyarakatan dewasa dapat dikategorikan merupakan pembinaan gabungan. Meski
anak-anak dipisahkan bloknya dengan narapidana dewasa, namun dalam
kenyataannya tidak ada program pembinaan khusus yang ditujukan kepada anak,
tidak ada pedoman yuridis yang menjadi rambu-raambu yantg harus dilakukan oleh
para kepala lembaga pemasyarakatan dan para petugas dalam proses pembinaan anak
didik pemasyarakatan. Anak didik pemasyarakatan acap kali bertemu dan disatukan
dengan narapidana dewasa dalam proses pembinaan, anak didik pemasyarakatan
kerap kali harus mendapatkan ancaman, intimidasi, dan contoh buruk dari narapidana
dewasa. Situasi-situasi ini menyebabkan pembinaan anak didik pemasyarakatan di
lembaga pemasyarakatan dewasa telah mencapai pada tahap kronis dan
membahayakan masa depan anak. Penelitian ini menggunakan metode normatif aitu
mengkaji sumber data sekunder yang terdiri dari peraturan-peraturan yang terkait
dengan anak yang berhadapan dengan hukum, tentang lembaga pemasyarakatan serta
penelitian-penelitian sebelumnya. Selain itu peneliti juga melakukan penelitian
hukum empiris dengan melakukan wawancara dengan staff Kanwil Hukum dan Hak
Asasi Manusia Provinsi DIY, Kepala Lembaga Pemasyarkatan kelas II B Sleman,
Yogyakarta seta Kasubsi Registrasi dan Bimkemas. Dari penelitian ini peneliti
merekomendasikan: sebelum dilakukan pemisahan pembinaan maka perlu disusun
kebijakan dari kementerian Hukum dan HAM tentang pola pembinaan anak didik
pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dewasa dengan mempertimbangkan
adanya penataan ruang khusus bagi anak yang benar-benar terpisah dengan
narapidana dewasa, penataan bangunan blok yang memperhatikan estetika dan ramah
anak, adanya petugas dan psikolog / koselor anak, membuat program-program yang
khusus untuk anak yang terpisah dengan narapidana dewasa serta memastikan anak
tidak mendapatkan perlakuan negatif dari narapidana dewasa
This research describes about punishment the child prisoners in correctioninstitution class II B Sleman, Yogyakarta, which aims to determine child prisonersdevelopment combined with adult prisoners coaching process, the obstaclesencountered when coaching is done and the implications of this development formental development and psychological child. As understood in the theory ofpunishment, that ideally guidance to children in conflict with the law is different from child prisoners punishment process. Children in conflict with the law requiring special treatment in accordance with the child's developmental level and the level of violation of the law it does so in its development process should be separated from adults, to avoid "contamination " that jeopardize the future development of the child .In Indonesia because of the cliche that the State has not been able to buildspecial prisons child, then the process of combining punishment unavoidable. Childprisoners in adult correctional institutions can be categorized a combined punishment.Although the blocks separated children with adult prisoners, but in reality there is no specific training programs aimed at children, there are no guidelines juridical be signs that must be made by the head of the penitentiary and officials in the correctional process of child prisoners. They often meet and together with adult prisoners in the process of punishment, child prisoners must obtain a correctional often all threats, intimidation, and bad examples from adult prisoners. These situations lead to punish child prisoners within prisons has reached the chronic stage and jeopardize the future of the child.This research used a method that examines the normative law of secondarydata sources consisting of rules relating to children in conflict with the law, about the correctional institution as well as previous studies. In addition, researchers also conduct empirical legal research by conducting interviews with staff offices and human rights law Yogyakarta Province, Chief Correctional Institution Class II, Sleman, Yogyakarta and Kasubsi Registration and Bimkemas .From this study, the researcher recommends: prior to the separation ofpunishment will need to establish a policy of the ministry of law and human rights on the pattern formation protege adult prisons within child prisoners to consider if a particular spatial arrangement for the child who is completely separate with adult prisoners, arrangement of room blocks attention to aesthetics and child, the presence of officers and psychologists /counselors child, making special programs for separated children with adult prisoners and make sure children do not get the negative treatment of adult prisoners.