Dalam negara kesatuan, peraturan daerah sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sekaligus wujud aktualisasi penyelenggaraan otonomi daerah perlu diawasi oleh pemerintah pusat. Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai pengawasan peraturan daerah semakin ketat dan bervariasi bahkan melibatkan 3 (tiga) cabang kekuasaan di tingkat pusat. Berbagai macam pengaturan yang tidak sinkron pada tingkat pusat menjadi persoalan utama pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah dan menghambat perwujudan suatu peraturan daerah yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab ketepatan sporadis pengaturan pengawasan peraturan daerah, menganalisis keterlibatan antar lembaga yang mengawasi peraturan daerah, serta menemukan desain pengawasan peraturan daerah yang komprehensif. Secara normatif, berbagai pengaturan dalam pengawasan peraturan daerah ditemukan problem inkonsistensi hukum yang saling tumpang tindih bahkan melampaui kewenangan. Secara kelembagaan, ego sektoral antar kementerian masih tinggi sehingga koordinasi sulit dijalankan, keterlibatan DPD selaku lembaga legsilatif tingkat pusat dalam mengawasi peraturan daerah tidak tepat, dan kewenangan antara Mahkamah Agung dan pemerintah pusat tidak seharusnya dipertentangkan karena memiliki ranah yang berbeda. Menjawab persoalan tersebut, diperlukan kesatuan pengaturan mengenai pengawasan peraturan daerah dalam bentuk Undang-Undang, pentingnya menegaskan fungsi pengaturan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dengan membentuk suatu pusat pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menertibkan peraturan perundang-undangan dari pusat hingga daerah, serta perlu dipertegas tujuan penyelenggaraan negara untuk kepentingan nasional bukan untuk kepentingan daerah atau terbatas untuk kepentingan pusat. Dengan demikan, bandul desentralisasi dan sentralisasi dapat berayun setimbang saling mendukung dan melengkapi sehingga kedua hal tersebut tidak harus dipertentangkan satu sama lain.
.....In a unitary state, regional regulations as part of the hierarchy of laws and regulations as well as the actualization of the implementation of regional autonomy need to be supervised by the central government. After the enactment of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, the regulation regarding the supervision of regional regulations has become more stringent and varied, even involving 3 (three) branches of power at the central level. Various kinds of arrangements that are not synchronized at the central level are the main problems for local governments in carrying out regional autonomy and hinder the realization of a quality regional regulation in accordance with the needs of the community. This research is intended to answer the sporadic accuracy of the regulation or supervision of regional regulations, analyze the involvement of institutions that oversee regional regulations, and find a comprehensive design of supervision of regional regulations. Normatively, various arrangements in the supervision of regional regulations are found to be inconsistent in the law that overlaps and even exceeds the authority. Institutionally, the sectoral ego between ministries is still high so that coordination is difficult to carry out, the involvement of the DPD as a legislative institution at the central level in supervising regional regulations is inappropriate, and the authority between the Supreme Court and the central government should not be contested because they have different domains. Responding to this problem, it is necessary to have a unified regulation regarding the supervision of regional regulations in the form of a law, the importance of affirming the regulatory function of the President as the holder of the highest government power by establishing a center for the formation of laws and regulations to regulate laws and regulations from the center to the regions and needs to be emphasized. the purpose of state administration is for the national interest, not for the regional interest or limited to the central interest. Thus, the pendulum of decentralization and centralization can swing in balance to support and complement each other so that the two things do not have to be contradicted with each other.