Permasalahan dari penelitian ini bermula adanya sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat dengan Masyarakat berstatus Warga Negara Indonesia (Dan dim 0810) mengenai sebidang tanah diatasnya berdiri 2 (dua) bangunan rumah yaitu 1 (satu) bangunan rumah induk dan 1 (satu) bangunan rumah pavilion terletak jalan RA. Kartini No. 36 RT. 004 RW. 001 Kabupaten Nganjuk terjadi tumpang tindih status kepemilikan tanah antara pemegang hak atas tanah yang bersertifikat dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat dengan kepemilikan bukti nomor registrasi okupasi. Adapun penelitian ini terdiri 2 (dua) pokok pembahasan yakni bagaimana peralihan tanah eks
Eigendom Verponding dan Pendaftaran konversi, Analisis hukum bahwa tanah-tanah okupasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat menjadi tanah hak milik atas nama perorangan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Untuk menganalisa permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Simpulan dari penelitian ini adalah Masyarakat berstatus Warga Negara Indonesia (Dan dim 0810) diberikan izin oleh Pemerintah untuk membeli rumah dan tanah milik Warga Negara Belanda dengan keperluan khusus sebagai Pejabat Militer penghuni rumah yang belum memiliki rumah serta berhenti sebagai pegawai dengan hak pensiun. Sertifikat Hak Milik hasil konversi
Eigendom Verponding adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan merupakan tanda bukti hak yang bersifat kuat, sehingga status tanah okupasi tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan atas suatu tanah karena status hak atas tanah okupasi hanya dikuasai tidak dimiliki secara sah.
The problem of this research stems from the existence of a dispute over land rights between the Indonesian National Army (TNI) in the Army and the Indonesian Citizen (Dan 0810) regarding a plot of land on which stands 2 (two) houses, namely 1 (one) main house building. and 1 (one) pavilion building located on Jalan RA. Kartini No. 36 RT. 004 RW. 001 Nganjuk Regency, there is an overlap in the status of land ownership between certified land rights holders and the Indonesian Army (TNI) Army with proof of occupation registration number. The research consists of 2 (two) main discussions, namely how to transfer the land of the former Eigendom Verponding and conversion registration, legal analysis that the land occupied by the Indonesian Armed Forces (TNI) of the Army becomes freehold land in the name of individuals according to Law Number 5 Year 1960 concerning Basic Agrarian Regulations. To analyze these problems, this study uses a normative juridical research method with qualitative analysis. The conclusion of this research is that people with the status of Indonesian citizens (Dan 0810) are given permission by the Government to buy houses and land belonging to Dutch citizens with special needs as Military Officials who live in houses who do not have a home and stop as employees with pension rights. Ownership Certificate resulting from the conversion of Eigendom Verponding is a land title certificate issued by the Regency / City Land Office and is a proof of strong rights, so that the status of occupied land cannot be used as proof of ownership of a land because the status of rights to occupied land is only controlled not legally owned.