Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 192 mengamanatkan bahwa “zakat sebagai pengurang pajak terhutang” sampai saat ini belum dapat diaplikasikan karena tidak ada peraturan pelaksana (qanun) yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh. Peraturan ini tidak sejalan dengan pasal 4 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan yakni “yang dikecualikan dari objek pajak adalah: bantuan atau sumbangan, termasuk zakat….” yang ditindak lanjuti dengan Pasal 9 (1g) dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatakan bahwa “zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak”. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan perbandingan hukum (comparative approach). Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara Penelitian Kepustakaan (library research) dan wawancara pada kantor Wilayah Pajak Aceh. Perbedaan antara Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Zakat dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh tersebut telah menarik penulis untuk dapat meneliti bagaimana pelaksanaan pembayaran zakat dan pajak di Aceh saat ini. Berdasarkan hasil penelitian, sampai saat ini Pasal 192 UUPA tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sehingga Pemerintah Aceh tidak dapat mengeluarkan qanun atas pasal 192 UUPA. Pemerintah Aceh telah menyurati pemerintah pusat namun mendapat penolakan karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih khusus (lex specialist) yaitu Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Zakat. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan oleh penulis yaitu agar Pemerintah Aceh mencabut/membatalkan/merevisi pasal 192 Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan kembali merujuk kepada Undang-Undang Zakat Nomor 23 tahun 2011 serta Undang -Undang Pajak Penghasilan (UUPPh) Nomor 36 Tahun 2008 dikarenakan UUPPh merupakan lex specialist atas semua penerimaan negara terkait pajak sedangkan UUPA adalah lex generalis atas peraturan yang terkait pajak dan dan zakat.
Article 192 of Law No. 11 Year 2006 concerning Aceh Goverment has declare that ‘zakat as a deduction of income taxes payable (tax credit). This article has not yet been implemented because the Aceh government not issued any implementing regulations (qanun) in correlation to those articles. In fact, there has been disharmony with Article 4 of Law No. 36 Year 2008 concerning Income tax which declare “what is not include as taxable income is: aid donations, including alm received by the agency zakat or amil zakat institution established or approved by the Government and the recipients are entitled” and this has followed with article 22 of Law No. 23 Year 2011 on Zakat Management mentioning “zakat as a deduction of taxable income (taxes deduction)”. The method of this research is normative or doctrinal juridical research and the approach taken is through the Statute Approach Data Collection techniques in this writing are carried out by means of Research Library (Library research) and Interviews at the Tax Office Aceh. The differences between income tax law, zakat management law and Aceh governing law has attracted writer to find out on how the application of the payment for zakat and income tax in Aceh. Based on the research, until this moment, Article 192 of Aceh Governing Law has not yet been implemented due to the absence of approval from Indonesia government (central government). The rejection from the central government (in this case the Ministry of Finance) is accure because the Ministry of Finance assume that Article 192 of Law No. 11 Year 2006 has not in line with the special law regarding income tax and Zakat management. Thus, the writer has offered a solution for Aceh Government to revoke, cancel or revise Article 192 because tax income Law No. 36 Year 2008 is the lex specialist of all the regulation on tax income tax and Zakat Management Law No. 23 Year 2011 is also lex specialist of law regarding Zakat while Aceh Government law is lex generalis of law regarding tax and zakat.