Indonesia sebagai Negara keempat dengan jumlah penduduk terbesar di dunia memiliki masalah dalam pemenuhan kebutuhan rumah tinggal untuk masyaratnya. Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan atas rumah tinggal Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016. Dimana dalam Peraturan tersebut Pemerintah pemangkas tarif PPh final dari 5 persen menjadi 2,5 persen dan menambah objek pajak dari hanya atas peralihan hak bertambah juga atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Tujuan penelitian ini untuk melihat dasar pengenaan pajak terhadap PPh final atas PPJB , dimana PPJB mungkin batal sebelum Akad Jual Beli (AJB) sehingga dapat menimbulkan implikasi dari sisi perpajakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar pengenaan pajak terhadap PPh final atas PPJB, yaitu atas penghasilan. Selanjutnya implikasi yang timbul bila PPJB batal dilakukan berupa munculnya pemindahbukuan pajak dan meningkatnya risk of doing business. Saran dari peneliti yaitu pembuatan kebiajakan pajak yang dilakukan oleh pemerintah agar lebih luas cakupannya, tidak hanya bertitik berat pada penjual merupakan developer, namun juga bila penjual merupakan perorangan dimana peralihan hak bukan usaha utamanya.
Indonesia as the fourth country with the largest population in the world has a problem in meeting the needs of housing for its people. In answering these problems the Government launched a one million house program, which intends to encourage housing development more massively so that people are easier to own a house. To support the program the Government issued Government Regulation number 34 of 2016. Where in this Regulation the Government cuts the final income tax rate from 5 percent to 2.5 percent and adds the tax object from only the increase in right of entitlements also to the Land and/or Building Sale and Purchase Agreement (PPJB). The purpose of this study is to see the tax base on final income taxe on PPJB, where PPJB may be canceled before the increase in right of entitlements (AJB) so that it can have taxation implications. The method used in this study is a qualitative approach with descriptive research types. The results of the study concluded that the basis for imposing tax on final PPhB on PPJB, is income base. Furthermore, there will be implications that arise if PPJB is canceled in the form of the emergence of tax transfer and increased risk of doing business. Suggestions from researchers are the making of tax policies carried out by the government so that they are broader in scope, not only focusing on sellers as developers, but also if the seller is an individual whose rights are not the main business.