Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan PT Z selama tahun pajak 2017. PT Z merupakan perusahaan yang bergerak di bidang anjak piutang dan aset management dan telah melewati threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 2 pada PMK No. 213/PMK.03/2016. PT Z melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu A Co., Ltd., dan PT B baik berupa transaksi dalam negeri dan luar negeri. Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh PT Z selama tahun tersebut adalah pembayaran biaya tenaga ahli, penghasilan investasi, dan penghasilan manajemen yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Setelah melakukan tahapan-tahapan pengujian yang diperlukan untuk mengetahui kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu memenuhi lima faktor kesebandingan, pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, dan analisis yang ditarik dari hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, PT Z dapat membuktikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan berada dalam batas kewajaran dan kelaziman usaha.
Aim of this study is to determine the application of arm's length principle of affiliate party transactions that conducted by PT Z during fiscal year 2017. PT Z is a company engaged in factoring and asset management and has passed the threshold as stipulated in Article 2 of PMK No. 213 / PMK.03 / 2016. During 2017, PT Z conducts transactions with affiliated parties, named A Co., Ltd., and PT B both domestic and foreign transactions. Affiliated party transactions conducted by PT Z during the year were payments for expert fees, investment income, and management income that were carried out with parties who have special relationships. After passing the test steps needed to determine the arm's length principle, namely fulfilling five comparability factors, testing arm's length principle, and analysis drawn from the results of tested arm's length principle, PT Z proves that the affiliate transactions are within fairness and prevalence of business.