Dengan adanya amandemen Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2009 yang menyatakan bahwa atas ekspor jasa dikenakan PPN dengan tarif 0%. Jenis – jenis jasa yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 70/PMK.03/2010. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membandingkan tentang bagaimana penerapan kebijakan PPN atas ekspor jasa di Indonesia dan beberapa negara di ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatitif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini adalah kebijakan ekspor jasa tertentu di Indonesia telah mencerminkan prinsip netralitas dan place of taxation rules. Selain itu dalam rangka mempermudah pengawasan, baik di Indonesia maupun di Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina sama – sama menerapkan adanya batasan jenis jasa yang atas ekspor jasa dikenakan PPN 0%. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut terdapat beberapa persyaratan di antaranya harus adanya perjanjian/perikatan dan bukti pembayaran yang mampu menunjukan adanya transaksi ekspor jasa. Dalam rangka meningkatkan daya saing ekspor jasa di Indonesia, peneliti menyarakan perlu adanya perluasan jenis jasa dan peraturan khusus yang mengatur tentang bagaimana pengawasan kebijakan ini sehingga dapat memberikan kepastian hukum.
The impact of amandement Value Added Tax (VAT) Law on 2009 is services exports are subject to VAT at a rate of 0% (zero rate). The types of services which subject to VAT at a rate of 0% are regulated in Regulation of the Minister of Finance Number 32/PMK.010/2019 which is the third change of the Minister of Finance Number PMK 70/PMK.03/2010. The study aims to analyze and compare the implementation of VAT policies on service exports in Indonesia and several countries in ASEAN such as Singapore, Malaysia, Thailand, Vietnam and Philippines. This study used a qualitative approach with descriptive research type. The study finds that the service export policies in Indonesia has been reflected the neutrality principle and place of taxation rules. The VAT policies on service exports both in Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand, Vietnam and Philippines are implementing restrictions on types of services which service exports are subject to 0% VAT. There are several requirements to implemented the facility, the one is should be have an agreement / engagement and the payment receipt which is able to show the service export transaction. This study shown that to increase the competitiveness of service exports in Indonesia, the researcher suggests to expand the types of services and special regulation which is regulated how to monitor this policy so it can give an legal certainty.