Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan No. 74 Tahun 2016, obat merupakan bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Maka dari itu, perlu diketahui cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat dengan benar Hal ini diperlukan agar didapatkan manfaat obat yang maksimal dan efektif. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi mengenai hal tersebut. Dalam rangka edukasi dan sosialisasi DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang) obat yang baik dan benar di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, tugas khusus berupa pembuatan spanduk mengenai DAGUSIBU dibuat dan diletakkan di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Based on Ministry of Health Regulation No. 74 of 2016, drugs are substances or a combination of materials, including biological products that are used to affect or investigate physiological systems or pathological conditions in the framework of establishing a diagnosis, prevention, cure, recovery, health improvement and contraception, for humans. Therefore, it is necessary to know how to obtain, use, store and dispose of drugs correctly. This is necessary in order to obtain maximum benefit and efficacy of the drug. In this regard, it is necessary to conduct education and socialization regarding this matter. In order to educate and socialize DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang) of drugs at the Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, making a banner about DAGUSIBU was made and placed at Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, East Jakarta.