Anak merupakan amanah dari Allah SWT bagi setiap orang tua, disamping itu anak juga merupakan generasi penerus bangsa. Hal tersebut menjadikan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas hak-haknya. Hak nafkah anak merupakan salah satu hak anak yang berpengaruh signifikan terhadap tumbuh kembang anak. Namun dewasa ini masih ditemukan permasalahan terkait penegakan hukum dan kepastian hukum hak nafkah anak setelah perceraian. Hal ini mengakibatkan banyaknya jumlah anak terlantar khususnya secara ekonomi di Indonesia. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini hendak menjawab, bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur dan menjamin terpenuhinya hak nafkah anak dalam hal terjadinya perceraian beserta konsekuensi hukum apabila hak nafkah anak yang telah diputus oleh pengadilan tidak dipenuhi dan upaya hukum yang dapat diambil. Kemudian, analisis terkait implementasi aturan hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus nafkah anak, dalam Putusan Nomor 263/Pdt.G/2020/PA.Bkt. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan pustaka atau data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dari segi instrumen hukum, Indonesia sudah menaruh perhatian khusus terkait jaminan hak nafkah anak dalam hal terjadinya perceraian. Namun masih banyak faktor yang menghambat terpenuhinya hak tersebut, baik dari sisi orang tua, pengadilan, dan pemerintah. Penting sekiranya dibentuk suatu lembaga yang bertanggungjawab secara khusus untuk menjamin bahwa setelah terjadi perceraian, anak dapat menerima hak nafkah sebagaimana mestinya. Pengadilan juga hendaknya melakukan pengawasan terkait pelaksanaan isi putusan oleh para pihak. Kesigapan ibu dalam mengambil tindakan bilamana ayah tidak menunaikan kewajibannya membayarkan nafkah, juga penting demi kesuksesan pemenuhan hak nafkah anak.
Children are a mandate from Allah SWT for every parent. Moreover, children are also the nation's next generation. This makes children entitled to get protection and guarantees for their rights. The livelihood right is one of the rights of children that have a significant effect on children's growth and development. However, currently there are still problems related to the law enforcement and legal certainty of child support rights after divorce. This has resulted in a large number of neglected children, especially in the term of economic in Indonesia. Based on these problems, this study intends to answer, how the positive law in Indonesia regulates and guarantees the fulfillment of child support rights in the event of divorce, along with the legal consequences will be when the right to support the child which has been decided by the court is not fulfilled and the legal effort that can be taken. There is also an analyzes about the implementation of legal rules and judges' considerations in deciding children's livelihoods, contained in Court’s Judgment Number 263 / Pdt.G / 2020 / PA.Bkt. The research method used is juridical normative, using library sources or secondary data. From the result of this research, it is found that in terms of legal instruments, Indonesia has paid special attention to the guarantee of child support rights in the event of divorce. However, there are still many factors that hinder the fulfillment of this right, both in terms of parents, court, and government. It is important if an institution is specifically responsible for ensuring that after a divorce occurs, children can receive the right to support them properly. The court should also supervise implementations of the decisions by the parties. The readiness of the mother in taking action when the father does not fulfill his obligation to pay for the living is also important for the success of fulfilling the right to support the child.