Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sudah beberapa kali mengumumkan rencananya untuk memindahkan ibu kota Negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah di Provinsi Kalimantan Timur. Pengumuman tersebut telah menimbulkan berbagai perdebatan, seperti apa alasan memindahkan ibu kota Negara Indonesia ke Pulau Kalimantan. Terlepas dari alasan pemindahannya, tindakan Presiden secara sepihak tersebut juga telah menimbulkan perdebatan dari segi ilmu perundang-undangan, yakni mengenai bentuk dasar hukum yang paling tepat untuk memindahkan ibu kota Negara. Hingga saat ini, tidak ada satupun ketentuan, baik di dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara tegas mengenai pemindahan ibu kota Negara, termasuk mengenai apa bentuk norma hukum yang sebaiknya dipilih untuk mengantur pemindahan ibu kota Negara ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, serta menggunakan tiga negara sebagai perbandingan data.
The President of the Republic of Indonesia, Joko Widodo, has several times announced his plan to move the capital city of the Republic of Indonesia from Jakarta to areas in East Kalimantan Province. The announcement has generated various debates, such as the reasons for moving the capital city of Indonesia to Kalimantan Island. Apart from the reasons for his transfer, the President's unilateral action has also caused debate in terms of statutory science, namely regarding the most appropriate form of legal basis for moving the capital of the State. Until now, there is no single provision, either in the constitution or in the laws and regulations in Indonesia, which explicitly regulates the relocation of the capital of the State, including regarding what form of legal norms should be chosen to oversee the relocation of the capital of this country. The research method used is a normative juridical research method and uses three countries as data comparisons.