Keberadaan laut dan sumber daya yang dikandungnya harus dijaga demi generasi-generasi manusia yang akan datang. Salah satunya adalah ekosistem terumbu karang yang merupakan sumber daya laut yang perlu di jaga. Indonesia merupakan negara kepulauan yang telah dikenal oleh seluruh dunia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati dan kekayaan sumber daya laut yang tinggi. Hal tersebut tidak lepas dari maraknya kerusakan ekosistem terumbu karang salah satu contohnya dengan banyaknya kapal kandas di perairan Indonesia. Kapal-kapal kandas yang merusak terumbu karang di Indonesia salah satunya adalah Kandasnya Kapal Asing MV Lyric Poet dan MT Alex di Perairan Bangka Belitung. Kandasnya kapal asing MV Lyric Poet di di Laut Natuna, sekitar 80 mil laut dari Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kapal asing MT Alex yang kandas di perairan Manggar Kabupaten Belitung Timur yang diperkirakan berjarak kurang lebih 65 mil laut dari Kota Manggar. Tulisan ini akan menjelaskan mengenai bagaimana implementasi serta penegakan hukum yang dilakukan Indonesia dalam menerapkan perlindungan terumbu karang ditinjau dari hukum internasional seperti UNCLOS 1982,
Convention on Biological Diversity (CBD), Agenda 21,
Convention on International Trade in Endangered Species a (CITES) dan
United Nations Convention Concerning the Protection of The World Cultural and Natural Heritage 1972. Serta keikutsertaan Indonesia dalam kerjasama regional terkait perlindungan mengenai ekosistem terumbu karang seperti
Coral Triangle Initiative on Coral Reefs Fisheries and Food Security (CTI-CTF) dan
International Coral Reefs Initiative (ICRI). Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu dengan bentuk penelitian yuridis- normatif menggunakan data sekunder dengan alat pengumpulan data berupa bahan pusataka dan wawancara. Simpulan yang diambil dalam penelitian ini adalah upaya penegakan hukum yang diambil oleh Indonesia dalam kasus Kandasnya Kapal Asing MV Lyric Poet dan MT Alex di Perairan Bangka Belitung adalah dengan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sesuai dengan Permen LHK No. 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan ketentuan sanksi yang diimplementasikan dalam UUPLH No. 32 Tahun 2009 serta diperlukannya urgensi bagi negara-negara di dunia untuk segera membentuk suatu perjanjian internasional yang bersifat memaksa untuk menyelesaikan masalah terumbu karang secara spesifik. Regulasi harus berupa hukum yang keras dan mengikat dalam bentuk konvensi PBB untuk dapat mengisi celah dalam hukum internasional tentang perlindungan ekosistem terumbu karang.
The existence of the sea and the resources it contains must be maintained for the sake of human generations to come. One of them is the coral reef ecosystem which is a marine resource that needs to be maintained. Indonesia is an archipelagic country that is known throughout the world as a country that has high biodiversity and wealth of marine resources. This cannot be separated from the rampant damage to coral reef ecosystems, one example of which is the many ships aground in Indonesian waters. One of the aground ships that damaged coral reefs in Indonesia was the Stranded Ships MV Lyric Poet and MT Alex in Bangka Belitung Waters. The foundering of the foreign ship MV Lyric Poet in the Natuna Sea, about 80 nautical miles from Pangkal Pinang City in the Bangka Belitung Islands Province and the foreign ship MT Alex which ran aground in Manggar waters, East Belitung Regency, which is estimated to be approximately 65 nautical miles from Manggar City. This paper will explain how Indonesia implements and enforces laws in protecting coral reefs in terms of international laws such as UNCLOS 1982, Convention on Biological Diversity (CBD), Agenda 21, Convention on International Trade in Endangered Species a (CITES) and the United Nations Convention Concerning the Protection of The World Cultural and Natural Heritage 1972. As well as Indonesia's participation in regional cooperation related to the protection of coral reef ecosystems such as the Coral Triangle Initiative on Coral Reefs Fisheries and Food Security (CTI) -CTF) and the International Coral Reefs Initiative (ICRI). The research method used in this study is a normative-juridical research using secondary data with data collection tools in the form of library materials and interviews. The conclusions drawn in this study are that the law enforcement efforts taken by Indonesia in the case of the Stranded Foreign Ship MV Lyric Poet and MT Alex in Bangka Belitung Waters are by resolving environmental disputes out of court in accordance with Minister of Environment and Forestry No. 4 of 2013 concerning Guidelines for Environmental Dispute Resolution and the sanctions provisions implemented in UUPLH No. 32 of 2009 and and the need for urgency for countries in the world to immediately form an international agreement that is coercive to resolve the problem of coral reefs specifically. Regulations must be in the form of strict and binding laws in the form of UN conventions to be able to fill gaps in international law regarding the protection of coral reef ecosystems.