Sebagai salah satu alternatif investasi pada instrumen sesuai Syariah, pertumbuhan reksa dana Syariah telah menunjukkan tren yang sangat positif di banyak negara termasuk Indonesia. Sejalan dengan roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang memberikan relaksasi persyaratan sebagai insentif bagi para pelaku industri reksa dana Syariah, dalam rangka mendorong pertumbuhan reksa dana Syariah di Indonesia. Tesis ini memberikan analisis perspektif pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai pandangan terhadap potensi pertumbuhan reksa dana Syariah di Indonesia. Analisa perspektif pemangku kepentingan diturunkan berdasarkan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan perwakilan OJK, DSN-MUI dan Manajer Investasi serta survei pasar yang dilakukan untuk manajer investasi dan investor. Penelitian ini mengeksplorasi faktor pendorong untuk pertumbuhan dan juga mengeksplorasi atribut kunci dari orientasi pasar reksa dana Syariah. Hasil analisa menunjukkan respon positif terhadap relaksasi peraturan meskipun masih mengharapkan insentif lebih lanjut dari aspek regulasi. Potensi permintaan pasar yang besar dirasakan oleh manajer investasi dan investor, namun struktur pasar saat ini masih tipis dengan instrumen syariah yang terbatas dan kurangnya literasi investor menjadikan produk reksa dana syariah berada pada posisi niche yang kemungkinan telah mencapai kapasitas optimal dalam ukuran kecil. Percepatan potensi pertumbuhan Reksa Dana Syariah akan tetap menjadi tantangan besar, kecuali faktor pendorongnya dapat diimplementasikan secara efektif, yaitu a) dukungan pemerintah untuk mengatur sinergi dan mendorong permintaan & penawaran pasar, b) kerangka peraturan yang lebih mendukung dan selaras, c) tata kelola Syariah yang baik, d) pengembangan produk dan instrumen Syariah secara kontinyu, e) peningkatan kesiapan manajer investasi, f) peningkatan literasi dan kesadaran investor, dan g) peningkatan teknologi dan infrastruktur. Faktor-faktor pendorong tersebut sebagai anteseden harus lebih fokus pada atribut kunci orientasi pasar yaitu: i) orientasi pada keunikan Syariah, ii) orientasi pada daya saing, iii) orientasi pada investasi yang mendasari, dan iv) orientasi pada literasi dan aksesibilitas, dengan hasil yang diharapkan atau konsekuensi untuk memperkuat posisi pasar dan pertumbuhan reksa dana Syariah, dalam hal pangsa pasar, basis investor, dan produk Syariah. Pada akhirnya, transformasi industri diperlukan agar reksa dana Syariah di Indonesia dapat tumbuh lebih cepat dari industri reksa dana, dan membawa kontribusi positif bagi pertumbuhan pasar modal Syariah dan pasar keuangan Syariah secara keseluruhan.
As one of the alternative investment in shariah-compliant instruments, the growth of Islamic mutual funds has shown very positive trend in many countries including Indonesia. In line with Islamic Capital Market roadmap 2015-2019, Indonesia’s Financial Services Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) has recently issued new regulation that relaxing the requirements as the incentives for the Islamic mutual funds industry players, in order to promote the Islamic mutual funds growth in Indonesia. This thesis provides the analysis of stakeholders’ perspective as an insights for Islamic mutual funds growth potential in Indonesia. The analysis of stakeholders’ perspective is derived based on the data gathered through the in-depth interview with OJK, DSN-MUI and Investment manager representatives as well as market survey conducted to Investment managers and Investors. The research explores the driving factors for growth and also explore the key attributes of market orientation for Islamic mutual funds. The analysis indicates the positive response towards the regulatory relaxation though still expecting further incentives from regulatory aspect. Large potential market demand is perceived by the investment managers and investors, but the current market structure is still thin with limited Shariah instruments and lack of investor literacy that resulting the niche positioning for the Islamic mutual funds product which likely reach its optimum small size capacity. Accelerating the growth potential of Islamic mutual funds would remain a great challenge, unless the driving factors are effectively implemented, i.e. a) government support to orchestrate the synergy and drive the market demand & supply, b) more supportive and harmonize regulatory framework, c) good Shariah governance, d) continues development of Shariah instruments, e) improvement in investment manager readiness, f) significant improvement of investor literacy and awareness, and g) enhancement of technology and infrastructure. Those key driving factors as the antecedents should be more focusing on its market orientation key attributes i.e.: i) orientation on Shariah uniqueness, ii) orientation on competitiveness, iii) orientation on underlying investment, and iv) orientation on literacy and accessibility, with the expected outcomes or consequences to strengthening the Islamic mutual funds market positioning and growth, in terms of market share, investor base, and Shariah product. Finally, industry transformation is necessary for Islamic mutual funds in Indonesia to grow faster than the mutual funds industry, and bring positive contribution for the growth of Islamic capital market and Islamic financial market overall.