Seiring berkembangnya pembangunan nasional Profesi Penilai Publik di Indonesia yang sudah sangat diperlukan di dalam perekonomian di Indonesia dimana Profesi Penilai Publik mulai memasuki ranah-ranah umum termasuk ranah Pemerintahan. Di Indonesia, Profesi Penilai belum dilindungi dan belum mempunyai dasar hukum yang kuat karena belum adanya Undang-Undang yang bertujuan sebagai payung hukum profesi ini.
Dasar hukum Profesi Penilai Publik saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014. Profesi Penilai Publik dalam pelaksanaan pekerjaannya hanya diatur berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI dan KEPI adalah aturan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penilai (MAPPI). Seluruh hal mengenai Perlindungan Konsumen di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang ini bertujuan untuk menyetarakan kedudukan Konsumen, karena dalam prakteknya selama ini kedudukan konsumen selalu berada dalam posisi yang lemah.
Ketiadaan undang-undang bagi Profesi Penilai Publik telah membuat tidak adanya perlindungan mengenai kepastian hukum tentang hak-hak Konsumen, sehingga banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam praktek pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Profesi Penilai Publik yang merugikan pengguna jasa Penilai Publik. Berdasarkan analisis yang dilakukan perlu adanya upaya penguatan hukum untuk memberikan perlindungan konsumen yang menggunakan jasa Penilai Publik, yaitu salah satunya dengan mengeluarkan Undang-Undang Profesi Penilai Publik yang mengakomodir semua kepentingan konsumen agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam menggunakan jasa Penilai Publik.
As the national development of Public Appraisal Profession in Indonesia which indispensable in the Indonesian economy where Public Appraisal Profession is begin entering into public domain including into government domain. In Indonesia, Public Appraisal Profession is not yet protected and has no legal basis since there is no law or rules that aim as the legal basis of this profession.Legal Basis of Public Appraisal Profession is currently contained under the Regulation of Minister of Finance No. 101 / PMK.01 / 2014. On the implementation of his duty, Public Appraisal Profession is only governed by the Indonesian Assessment Standard - Standar Penilaian Indonesia (SPI) and the Indonesian Appraisal Code - Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI and KEPI are rules issued by the Association of Appraisal - Asosiasi Penilai (MAPPI). All matter concerning Costumer Protection in Indonesia is currently regulated under the Law No. 8, 1999 regarding Costumer Protection. This law aims to equalize the position of the costumers, since the position of the costumers are always in a weak.The absence of the law for Public Appraisal Profession has made the absence of legal certainty on the protection of the rights of the costumers, so many breaches that occur in the practice of the implementation of the duty carried out by the Public Appraisal Profession which adverse user of service of the Public Appraisal. According to the analysis that has performed, it is necessary to strengthen the law to protect customers who use the services of the Public Appraisal, which is by issuing the Law of Public Appraisal Profession to accommodate all the interests of costumers in order to get legal certainty and protection in the use of services Public Appraisal.