Tesis ini membahas mengenai keberpihakan seorang Notaris dalam pembuatan akta autentik yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang merugikan salah satu pihak dikarenakan Notaris tersebut merubah salinan akta menjadi tidak sesuai dengan minutanya. Notaris dalam menjalankan jabatannya harus menegakkan kode etik Notaris. Kode etik notaris ini diatur oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Terdapat kaidah hukum dalam Undang-undang Jabatan Notaris untuk mengawasi Notaris dalam melaksanakan jabatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas melakukan pengawasan terhadap Notaris dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian yang diperoleh dari penulisan ini, disimpulkan mengenai kedudukan suatu akta autentik apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan adalah menjadi batal demi hukum atau dibatalkan, selain itu Notaris yang tidak jujur dalam melaksanakan jabatannya dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
This thesis discusses about Partiality of a Public Notary in make of an authentic deed, is a Sale and Purchase Agreement that harms one party, He’s changing the deed to be inconsistent with the minuta. Notary when doing his/her position must obey the code of ethics of Notary. This code of ethics of Notary is issued by the Indonesian Notary Association (INI) regulated in the Notary's Law. There is a rule of law in the Notary's for the construction of a Notary in the use of a position. The Minister of Law and Human Rights shall examine the Notary with the Notary Supervisory Board. The research method used in this research is normative juridical, that is the approach done based on the existing legal materials in the regulation and using other materials relevant to the research. Based on the research obtained from this institution, it can be concluded that the position of an authentic deed if it does not meet the provisions of the legislation may become null and void, otherwise the dishonest Notary in performing his / her position may be subject to sanctions in the form of administrative sanctions, private sanctions, and public sanctions.