Dalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 pasal 29 menyatakan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR sesuai sertifikat kompetensi yang dimiliki. STR berlaku lima (5) tahun. Jika sampai masa berlaku STR habis dokter atau dokter gigi tidak melakukan registrasi ulang, akan kehilangan kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran. Sanksi bagi yang menjalankan praktik dengan sengaja tanpa STR dan surat ijin adalah denda maksimal Rp 100 juta ( pasal 75). Hasil pencapaian registrasi ulang belum 100%.
Penelitian ini ditujukan untuk melakukan analisis terhadap kebijakan dan analisis untuk menyusun rekomendasi (analysis of policy dan analysis for policy) registrasi ulang dokter dan dokter gigi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan untuk analisis data digunakan model content analisis diolah dengan pendekatan model Patton Savicky dengan kriteria boulton disajikan berdasarkan analysis of policy dan analisis for policy sebagai rekomendasi.
Hasil penelitian menemukan bahwa dokter dan dokter gigi kurang bersedia melakukan registrasi ulang karena : alur sertifikasi kompetensi untuk persyaratan registrasi ulang terlalu panjang, pemenuhan persyaratan terlalu sulit, pengisian borang borang terlalu banyak, pengumpulan SKP untuk memperoleh sertifikat kompetensi bagi registrasi ulang kurang menilai kompetensi (skill) lebih untuk menilai administrasi, pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi membutuhkan biaya dan hanya untuk peningkatan pengetahuan (knowledge) bukan untuk meningkatkan keterampilan (skill), proses penerbitan sertifikat kompetensi dan STR ulang menjadi terlalu lama.Kesimpulannya, implementasi kebijakan registrasi ulang dokter dan dokter gigi kurang efektif pelaksanaannya karena dipengaruhi oleh peraturan itu sendiri, upaya dokter atau dokter gigi, institusi yang melaksanakan kebijakan serta kondisi lingkungan.
Peneliti menyarankan agar mengembangkan sistem registrasi, meningkatkan komitmen, meningkatkan otoritas KKI, meningkatkan resources, meningkatkan pemahaman dan kesepakatan terhadap tujuan dan stakeholder agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan.
According to the Law Number 29 in 2004 article 29 States that every doctors and dentists who conduct medical practices in Indonesia must have a certificate of competence in accordance STR owned .STR is expired after five (5) years. If until the expiration date of STR, doctor and dentist do not apply for the re-registration, so doctors or dentists will loss their authority to conduct medical practices. The consequence for doctors and dentists who running practice without STR and licence intentionally is a fine of up to Rp 100 million (article 75). The achievements of re-registration have not been 100% yet. This study aimed to analysis the policy and analysis to make recomendations for reregistration policy of doctors and dentists in Indonesia. This study used qualitative approach and for data analysis using the content analysis model, prepared by "Patton Savicky model approach with Boulton criteria based on the analysis of policy and analysis for policy as a recommendation. The study has found that doctors and dentists are less willingness to be registered as the competencies certification flow for the reregistration are too long, too difficult STR making requirements, too many forms must be fulfilled, the SKP activity colllecting to have competence certificate for the reregistration is not to assess the competencies (skills) but to assess the administration, education and training organized by professional organizations to expensive and only for knowledge increase, not for the skills the,and the waiting time for STR publishing is too long. To sum up, the implementation of the re-registration policies of doctors and dentists have not performed well because it was influenced by the re-registration policy and efforts of the doctors and dentists and institutions in implementing the policy and environmental circumstance. Researchers suggests to develop a registration system, to increase the commitment, to improve KKI authority, increase resources, to increase the understanding and agreement on goals and stakeholders in order to improve the guidance and supervision